Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 11/PJ.74/1991

Untuk mencapai hasil yang maksimal dari kegiatan pemeriksaan pajak dan mencegah bertambahnya jumlah tunggakan pajak sebagai akibat dari hasil pemeriksaan, perlu diambil langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Kegiatan pemeriksaan pajak perlu diikuti dengan tindakan administrasi, penerapan juridis fiscal dan tindakan penagihan yang tegas dan lugas, sesuai dengan ketentuan per-Undang-Undangan perpajakan yang berlaku.

  2. Untuk menghindari timbulnya masalah-masalah yang berkaitan dengan proses tindak lanjut hasil pemeriksaan dan ketentuan-ketentuan mengenai tindakan penagihan pajak, maka dalam pelaksanaannya Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan seluruh jajarannya harus berpegang teguh kepada ketentuan per-Undang-Undangan Perpajakan beserta peraturan pelaksanaannya.

  3. Tata urutan tindak lanjut hasil pemeriksaan seperti dimaksud dalam butir 1 di atas harus mengikuti dan memperhatikan langkah-langkah sebagai berikut :
    – Tanggal penanda tanganan LPP.
    – Tanggal diterimanya LPP oleh KPP dari UPPP.
    – Penelitian yang berkaitan dengan penerapan juridis fiscal atas LPP oleh KPP dan pembuatan Nota Perhitungan.
    – Jumlah tunggakan per Wajib Pajak.
    – Tanggal diterimanya Surat Ketetapan oleh KPP dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan.
    – Nomor dan tanggal Surat Keputusan tentang Keberatan.
    – Nomor dan tanggal Surat Keputusan Banding.
    – Tindakan penagihan yang telah dilakukan.
  1. Untuk menunjang kegiatan pencairan tunggakan pajak ini, diinstruksikan agar :
    Dalam hal Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan namun belum melunasi pajak yang terhutang, atas permintaan Kepala Kantor Pelayanan Pajak, maka Kepala Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak harus memberikan bantuan sepenuhnya baik dalam bentuk pemberian informasi maupun dukungan lain sesuai dengan wewenang yang ada padanya.
    Jika Wajib pajak mengajukan keberatan atas penetapan sebagai hasil pemeriksaan, sebelum melakukan tindakan penagihan secara tuntas, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus melakukan konsultasi dengan Kepala Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak yang bertitik tolak dari hasil clossing conference.

  2. Agar proses tidak lanjut pemeriksaan dan kegiatan pencairan tunggakan ini dapat dimonitor secara berkelanjutan, maka Wajib Pajak yang telah melunasi hutang pajaknya tetap dicantumkan dalam laporan bulanan di mana hutang pajak tersebut dilunasi, dengan mencantumkan tanggal pelunasan pada kolom keterangan. Dalam laporan bulanan berikutnya Wajib Pajak tersebut tidak perlu lagi dicantumkan.

  3. Kegiatan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan aktivitas penagihan/pencairan tunggakan dituangkan dalam bentuk Daftar Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Pajak seperti terlampir dan dilaporkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya pada setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya, dengan tindasan kepada Kepala Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan Direktorat Pemeriksaan Pajak. Untuk Pertama kalinya laporan dibuat mengenai ketetapan pajak yang telah diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan mulai tahun 1989 sampai dengan bulan Juli 1991 dan harus dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 25 Juli 1991.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 11/PJ.74/1991