Sehubungan dengan renegosiasi P3B RI Belanda dan menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.10/2000 tanggal 9 November 2000 tentang Perlakuan Perpajakan Sehubungan dengan Penghentian P3B Indonesia Belanda (Seri P3B No. 29), bersama ini disampaikan sebagai berikut:
-
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.10/2000 tersebut ditegaskan bahwa transaksi yang terjadi antara wajib pajak Belanda dan Indonesia dalam tahun 2001 tunduk sepenuhnya kepada ketentuan P3B Indonesia Belanda (P3B) yang ditandatangani pada tanggal 5 Maret 1973 sebagaimana telah diubah dengan Protocol pada tanggal 22 Juli 1991 dan 23 Agustus 1993).
-
Dalam rangka renegosiasi P3B Indonesia Belanda, telah ditandatangani Agreed Minutes tanggal 2 Februari 2001 yang menyepakati bahwa P3B RI-Belanda sebagaimana dimaksud dalam butir 1 tetap berlaku sampai dengan berlakunya P3B hasil renegosiasi.
-
Sehubungan dengan hal tersebut maka dengan ini ditegaskan bahwa setelah tahun 2001 P3B RI Belanda sebagaimana dimaksud dalam butir 1 tetap berlaku sampai dengan berlakunya P3B hasil renegosiasi.
Demikian untuk mendapatkan perhatian Saudara dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal,
ttd
Hadi Poernomo
NIP 060027735