Berhubung adanya kesalahan teknis pencetakan pada bentuk Surat Setoran Pajak (SSP, KP. PDIP.5.1) yang dilampirkan pada Surat Edaran Bersama Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Pajak
Nomor : SE-52a/A/1990 tanggal 29 Maret 1990, maka bersama ini kami
Nomor :SE-10/PJ.2/1990
sampaikan lagi bentuk SSP yang seharusnya, sebagai pengganti SSP yang salah tersebut.
Demikian untuk menjadi maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,
ttd.
Drs. M A L I M A R