Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 16/PJ.54/1991

Bersama ini disampaikan copy surat Direktur Jenderal Anggaran kepada Kepala Kantor Wilayah VII DJA No.S2795/A/51/0791 tanggal 31 Juli 1991 (terlampir) yang pada dasarnya menginstruksikan agar para Kakanwil Direktorat Jenderal Anggaran ikut aktif mengawasi pelaksanaan laporan pemungutan PPN/PPn BM oleh Bendaharawan.

Sebagaimana diketahui bahwa dalam keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1287/KMK.04/1988 telah diatur tentang tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN dan PPn BM oleh Bendaharawan sebagai pemungut Pajak eks. Keppres Nomor 56 Tahun 1988 yang antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut :

  1. Penyetoran PPN dan/atau PPn BM yang terutang dilakukan oleh Bendaharawan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah bulan terjadinya pembayaran.

  2. Selambat-lambatnya hari ke-20 setelah bulan dilakukannya pembayaran atas tagihan, Bendaharawan wajib melaporkan pada kepala KPP dan KPKN setempat sesuai bentuk yang telah ditentukan.

  3. Kepala KPP wajib menyampaikan Surat Teguran kepada Bendaharawan yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 diatas.

  4. Atas KPKN tidak dibenarkan menyetujui permintaan pembayaran berikutnya yang diajukan Bendaharawan apabila :
    Bendaharawan tidak melakukan pemungutan PPN dan/atau PPn BM atas penyerahan BKP/JKP oleh PKP rekanan Pemerintah yang seharusnya dipungut/dipotong secara langsung atas pembayaran yang telah dilakukan oleh Bendaharawan
    Bendaharawan tidak menyampaikan laporan tentang pemungutan PPN dan PPn BM sebagaimana mestinya.

Dari Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran tersebut di atas yang dilampiri dengan daftar pengawasan penerimaan laporan pemungutan PPN/PPn BM Bendaharawan dapat disimpulkan bahwa Direktorat Jenderal Anggaran telah secara serius menanggapi teguran KPP kepada para Bendaharawan yang tidak melaksanakan pemungutan PPN/PPn BM (yang tembusannya disampaikan kepada KPKN). Kiranya kebijaksanaan yang telah diambil oleh Direktur Jenderal Anggaran dalam membantu Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pengawasan secara aktif kepatuhan Bendaharawan tersebut patut diiringi pula dengan kegiatan aktif para kepala KPP.

Oleh karena itu diminta perhatian Kepala KPP untuk secara terus-menerus melakukan pengawasan administratif terhadap Bendaharawan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagai pemungut pajak dan menyampaikan tembusannya kepada KPKN untuk diambil tindak lanjut oleh KPKN setempat.

Demikian agar dilaksanakan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 16/PJ.54/1991