Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 17/PJ.431/1992

Sehubungan dengan adanya pertanyaan mengenai pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran biaya pembuatan akta notaris yang dilakukan oleh bank dan selanjutnya dibebankan kepada nasabah (debitur), dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Untuk memperoleh kredit bank, nasabah bersama-sama dengan bank membuat akta perjanjian kredit yang dibuat dengan akta notaris.
    Biaya pembuatan akta notaris tersebut, berupa honorarium notaris, dibayar oleh bank kepada notaris dan selanjutnya dibebankan kepada nasabah.

  2. Sesuai dengan Ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 jo. Pasal 2 ayat (1) huruf e “Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 Tahun 1991 dan Selanjutnya”, bank yang membayarkan honorarium kepada notaris sebagai imbalan atas pembuatan akta kredit dengan nasabahnya wajib memotong PPh Pasal 21, menyetor dan melaporkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  3. Atas pembayaran honorarium notaris tersebut, bank dapat membebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajaknya, dan di lain pihak penggantian biaya honorarium notaris dari nasabah dimaksud adalah merupakan penghasilan bagi bank.

  4. Bagi nasabah, biaya honorarium pembuatan akta notaris yang dilimpahkan oleh bank kepadanya merupakan biaya untuk memperoleh pinjaman dari bank sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991. Adapun atas pembayaran honorarium notaris sebagaimana dimaksud pada butir 1, nasabah bank tidak berkewajiban untuk memotong PPh Pasal 21.

  5. Dalam hal nasabah bank yang bersangkutan adalah perusahaan atau badan yang melakukan pembayaran honorarium langsung kepada notaris, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 jo. Pasal 2 ayat (1) huruf e “Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 Tahun 1991 dan Selanjutnya”, nasabah tersebut wajib memotong PPh Pasal 21.
    Apabila nasabah adalah perseorangan yang membayar honorarium langsung kepada notaris untuk keperluan pribadi, maka nasabah tersebut tidak wajib memotong PPh Pasal 21.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 17/PJ.431/1992