Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 17/PJ.54/1988

Sebagai tindak lanjut dari kebijaksanaan Pemeriksaan Pajak Penghasilan 1986 yang telah disampaikan kepada Saudara melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.5/1987 tanggal 6 Juni 1987 (Seri Pemeriksaan-08), bersama ini disampaikan kepada Saudara Rencana Pemeriksaan Tahunan (RPT) SPT PPh untuk masing-masing Inspeksi Pajak, untuk tahun anggaran 1988/1989 dengan penjelasan sebagai berikut :

  1. RPT SPT PPh tahun 1988/1989 disusun untuk masa 12 bulan yang meliputi 1 April 1988 sampai dengan 31 Maret 1989 berpedoman pada jumlah tenaga pemeriksa penuh yang tersedia pada setiap Inspeksi Pajak dan Kantor Wilayah serta jam kerja pemeriksaan rata-rata Nasional (lihat lampiran I).

  2. Mengingat terbatasnya jumlah tenaga pemeriksa yang tersedia, jumlah SPT PPh yang akan diperiksa secara nasional adalah sekitar 10% dari jumlah SPT yang disampaikan Wajib Pajak. Pada beberapa Kantor Inspeksi Pajak persentase SPT yang akan diperiksa dapat melampaui atau di bawah persentase nasional 10%, tergantung pada jumlah SPT PPh yang disampaikan dan jumlah tenaga pemeriksa yang tersedia.

  3. Jam kerja pemeriksaan rata-rata Nasional per SPT berdasarkan lebih kurang 8.300 DKHP 1985 yang dijadikan patokan untuk menghitung kapasitas pemeriksaan, adalah sebagai berikut :
Jenis SPT Jenis Pemeriksaan Kelas Jam Pemeriksaan
—————————————————————————————————————————————-
1770 A dan C Kantor I s.d VI 38,6 Jam
Lapangan VII s.d IX 41,6 Jam
1770 B Kantor I s.d VI 19,3 Jam
Lapangan VII s.d IX 20,8 Jam
1771 A dan C Kantor I s.d VI 46,3 Jam
Lapangan VII s.d IX 80,8 Jam
1771 B Kantor I s.d VI 23,2 Jam
Lapangan VII s.d IX 40,4 Jam

  1. Terhadap SPT yang menggunakan norma penghitungan (1770 B & 1771 B) karena permasalahannya lebih sederhana dan waktu pemeriksaannya relatif lebih singkat, maka penghitungannya dilakukan sebagai berikut :
    – Jam pemeriksaan untuk SPT 1770 B dihitung 50% dari jam pemeriksaan untuk SPT 1770 A/C;
    – Jam pemeriksaan untuk SPT 1771 B dihitung 50% dari jam pemeriksaan untuk SPT 1771 A/C.
  1. Berdasarkan jam kerja pemeriksaan rata-rata Nasional tersebut di atas (yang diperhitungkan dengan banyaknya tenaga pemeriksa yang tersedia pada masing-masing Inspeksi Pajak), telah disusun secara global RPT SPT PPh yang harus diperiksa dalam tahun 1988/1989, yang keseluruhannya berjumlah 34.317 SPT PPh Perseorangan dan 12.870 SPT PPh Badan. Untuk masing-masing Inspeksi Pajak, jumlahnya dapat dilihat pada Lampiran I. Jumlah ini merupakan liputan pemeriksaan maksimum yang dapat dilakukan oleh Inspeksi Pajak yang bersangkutan.

  2. Dalam jumlah SPT yang akan diperiksa seperti tercantum dalam SPT tersebut telah termasuk SPT yang akan diperiksa oleh Kantor Wilayah, yang perhitungannya dilakukan berdasarkan perbandingan tertentu untuk tiap-tiap Inspeksi Pajak. Di dalamnya juga termasuk SPT-SPT yang akan diperiksa oleh Kantor Pusat Ditjen Pajak berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan.

  3. Disamping itu untuk memudahkan Saudara dalam membaca RPT tersebut, terlampir juga disampaikan ringkasan dari RPT secara Nasional yang dapat dilihat pada lampiran IA. Jumlah SPT yang akan diperiksa dan jumlah Pemeriksa pada lampiran IA ini didasarkan atas pengelompokan dari RPT pada lampiran I berdasarkan kelas pemeriksaanya, yaitu untuk PKt diambil dari kelas I sampai dengan kelas VI sedangkan sisanya dikelompokkan dalam PLp.

  4. Perlu kiranya diketahui bahwa berdasarkan pengamatan Kantor Pusat, ternyata masih ada beberapa Inspeksi Pajak yang keliru dalam melaporkan jumlah tenaga pemeriksanya, sehingga dengan demikian jumlah RPT-nya tidak mencerminkan liputan pemeriksaan dari Inspeksi Pajak yang bersangkutan. Oleh karena itu diminta sekali lagi agar Saudara meneliti kembali jumlah tenaga pemeriksa dan melaporkan jumlah Pemeriksa yang sebenarnya dengan menggunakan formulir pada Lampiran II terlampir, yang paling lambat tanggal 31 Mei 1988 sudah harus diterima oleh Kantor Pusat c.q. Direktorat P2W.

  5. Apabila data mengenai jumlah tanaga pemeriksa di inspeksi Pajak berdasarkan laporan Inspeksi Pajak terdahulu berbeda dengan data sebenarnya yang dilaporkan pada lampiran II, maka pengiriman LP2 untuk Inspeksi Pajak yang bersangkutan akan disesuaikan dengan data terakhir tersebut.

  6. Pada beberapa kantor Inspeksi terdapat kemungkinan terjadi adanya ketidakseimbangan antara jumlah Pemeriksa kantor yang ada di Seksi Penetapan dan Pemeriksa lapangan yang ada di Seksi AKPB atau di Seksi DL/AKPB, dibandingkan dengan jumlah SPT PPh yang harus diperiksa. Dalam hal terjadi kasus demikian, untuk kelancaran tugas-tugas pemeriksaan, Saudara dapat melakukan hal-hal sebagai berikut :
    1. mengerahkan tenaga Pemeriksa Cadangan, baik yang telah ada maupun yang baru Saudara tunjuk dan Saudara laporkan pada lampiran II, untuk membantu melaksanakan pemeriksaan.
    2. melakukan realokasi petugas Pemeriksa untuk membantu penyelesaian tugas pemeriksaan, misalnya Pemeriksa kantor yang berlebihan di Seksi penetapan membantu Seksi AKPB melakukan Pemeriksaan lapangan, atau sebaliknya. Dalam hal pemeriksa kantor ditugaskan membantu Seksi DL/AKPB, maka Status Pemeriksa tersebut berubah menjadi petugas Pemeriksa Lapangan, begitu pula sebaliknya. Petugas Pemeriksa Kantor yang diberi tugas melaksanakan pemeriksaan lapangan, haruslah memenuhi syarat-syarat yang diperlukan dalam hal kecakapannya, keterampilannya dan pengalamannya. Jadi dalam hal ini harus dilakukan pemilihan secara selektif. Prosedur administrasi serta tata usaha pelaporan dan pengawasan tetap dilakukan oleh unit Pemeriksa yang menerbitkan Surat perintah pemeriksaan yang bersangkutan.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PENGUSUTAN DAN PENGENDALIAN WILAYAH

ttd

Drs. R.D DJOKOMONO M.A

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 17/PJ.54/1988