Bersama ini disampaikan foto copy Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 337/KMK.012/2003 tanggal 18 Juli 2003 tentang Sistem Akuntansi dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,
ttd
MOCH. SOEBAKIR