Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 19/PJ.41/2000

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 153/KMK.04/2000 tanggal 19 Mei 2000 tentang Pengecualian atas Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang Bertolak ke Luar Negeri Dalam Wilayah Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia (AIDA), kecuali Bali, dan Orang Pribadi Warga Negara Asing yang Bekerja di Indonesia untuk Kepentingan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing. Sehubungan dengan Keputusan tersebut dapat disampaikan beberapa penegasan sebagai berikut :

  1. Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri dalam wilayah Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia – Australia (AIDA) adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal di daerah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Irian Jaya, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat berdasarkan Bukti Surat Kependudukan dan Paspor dan Warga Negara Australia pemegang KIM-S/KITAS yang bertempat tinggal di daerah tersebut.

  2. Pelaksanaan pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi saat bertolak ke luar negeri dalam kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia (AIDA) kecuali Bali, langsung diberikan oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas di pelabuhan/tempat pemberangkatan ke luar negeri.

  3. Pelabuhan laut atau bandar udara tempat pemberangkatan ke luar negeri serta pelabuhan tujuan dalam wilayah Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia (kecuali Bali) – Australia adalah :
    1. Pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri di Indonesia terdiri dari semua pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat di seluruh wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Irian Jaya, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat.
    2. Pelabuhan atau tempat tujuan di luar negeri terdiri dari seluruh Negara Bagian dan Teritori dengan koordinasi Pemerintah Federal Australia dalam kawasan tersebut.
  4. Pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
    1. Orang Pribadi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing yang telah memperoleh Izin Kerja Tenaga Asing (IKTA) dari Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal.
    2. Yang dimaksud dengan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing adalah kantor yang dipimpin oleh satu atau lebih Orang Pribadi Warga Negara Asing yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya untuk mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan di suatu wilayah yang mencakup beberapa negara selain Indonesia dan dapat menetapkan tempat kedudukannya di salah satu kota di Indonesia.
    3. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing tempat Orang Pribadi Warga Negara Asing dimaksud bekerja, wajib memotong dan menyetor Pajak Penghasilan atas penghasilan orang yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 atau Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994.
  5. Pembebasan sebagaimana tersebut pada angka 4 diberikan berdasarkan surat keterangan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tempat Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing tersebut berkedudukan, sebagai pengganti Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN), yang berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperbaharui.

  6. Sebelum menerbitkan atau memperbaharui surat keterangan sebagaimana dimaksud pada angka 5, kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dapat meneliti pelaksanaan kewajiban pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 Kantor Perwakilan Perusahaan Asing yang bersangkutan.

  7. Bentuk Formulir Surat Permohonan dan Surat Keterangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 5 tersebut di atas terdapat dalam lampiran Surat Edaran ini.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 19/PJ.41/2000