Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2008 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah tanggal 28 Januari 2008 yang berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2008 (fotokopi terlampir), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2008 tersebut mencabut dan menyatakan tidak berlaku :
|
2. | Kewenangan pengadministrasian bagi hasil penerimaan PBB dan BPHTB yang semula dilaksanakan bersama oleh Kepala KPPBB/KPP Pratama dan kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), sejak berlakunyaPeraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2008 dilaksanakan bersama oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktur Jenderal Perbendaharan. |
3. | Sehubungan dengan hal-hal tersebut dalam angka 1 dan angka 2, kepada KPPBB/KPP Pratama diminta untuk tidak menerbitkan :
|
4. | tindak lanjut terhadap KP-PHP-PBB dan KP-PHP-BPHTB, SPM-PHP-PBB dan SPM-PHP-BPHTB, dan SPM-BP-PBB yang sudah diterbitkan untuk bulan Januari dan Pebruari 2008 agar dikoordinasikan dengan KPPN mitra kerja masing-masing KPPBB/KPP Pratama. |
5. | Para kepala Kantor Wilayah DJP dan Kepala KPPBB/KPP Pratama diminta untuk :
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 April 2008
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
- Sekretaris Jenderal Departemen keuangan;
- Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
- Direktur Jenderal Perbendaharaan;
- Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan;
- Kepala BiroHukum Departemen Keuangan;
- Kepala Biro HumasDepartemen Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.