Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 22/PJ.51/2001

Untuk lebih memberikan kejelasan dalam pelaksanaan pemberian dan penatausahaan PPN yang dibebaskan atas impor dan atau penyerahan BKP Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-294/PJ/2001 tanggal 16 April 2001, dengan ini diberikan penjelasan lebih lanjut yaitu :

  1. Sesuai Lampiran I huruf A angka 4, permohonan untuk memperoleh SKB PPN untuk impor dan atau penyerahan BKP Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pengusaha yang melakukan impor dan atau menerima penyerahan tersebut terdaftar dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II.
    Yang dimaksud dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat pengusaha yang melakukan impor dan atau menerima penyerahan tersebut terdaftar adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat dimana lokasi pabrik dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak dimana tempat Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang.

  2. Informasi/data yang harus dicantumkan dalam Surat Keterangan Bebas PPN sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III dan Lampiran IV Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-294/PJ/2001 tanggal 16 April 2001 adalah sebagai berikut :

    1. Lampiran III :
      1. Nama atau jenis Barang Kena Pajak yang diimpor.
      2. Kuantum sesuai dengan invoice.
      3. Keterangan yang meliputi:
        1. Nilai Impor (CIF + Bea Masuk) dalam mata uang asing dan rupiah.
        2. Nilai kurs pajak yang berlaku saat Surat Keterangan Bebas PPN diproses.
        3. Jumlah PPN yang terutang.
        4. Nomor dan tanggal Dokumen impor (Invoice dan B/L atau AWB).
      4. Nama Bank atau Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat Surat Keterangan Bebas PPN diserahkan.
    2. Lampiran IV;
      1. Nama atau jenis Barang Kena Pajak yang diserahkan.
      2. Kuantum
      3. Keterangan yang meliputi:
        1. Harga jual
        2. Jumlah PPN yang terutang
        3. Nomor kontrak jual beli
  3. Kolom dalam Surat Keterangan Bebas PPN dapat disesuaikan untuk menampung informasi/data yang harus dicantumkan sebagaimana dimaksud dengan angka 2.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.

Direktur Jenderal

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 22/PJ.51/2001