Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 24/PJ.51/2003

Bersama ini disampaikan fotokopi :

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 129/KMK.04/2003 tentang Pembebasan dan atau Pengembalian Bea Masuk dan atau Cukai serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor Barang dan atau Bahan untuk Diolah, Dirakit atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor dan Pengawasannya;

  2. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-141/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Pembebasan dan atau Pengembalian Bea Masuk dan atau Cukai Serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Impor Barang dan atau Bahan Untuk Diolah, Dirakit atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor dan Pengawasannya; dan

  3. Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-348/PJ/2003 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor Barang dan atau Bahan Untuk Diolah, Dirakit atau Dipasang pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor.

Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah :

  1. Ketentuan-ketentuan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1Agustus 2OO3.
  2. Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan tersebut maka :
    1. Fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut yang selama ini dilaksanakan oleh BINTEK Keuangan (d/h Bapeksta Keuangan) menjadi dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    2. Tidak terdapat lagi Pembayaran Pendahuluan dari Bapeksta Keuangan. Pajak Masukan atas perolehan barang dan jasa hanya dapat dikreditkan atau dimintakan pengembalian melalui mekanisme Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).
  3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak terdaftar wajib segera menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) untuk menagih PPN dan atau PPn BM yang harus dibayar kembali maupun sanksi administrasi setelah :
    1. Menerima tembusan formulir BC 2.4. dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai terkait Formulir BC 2.4. merupakan formulir yang dipergunakan oleh Pengusaha Kena Pajak untuk mempertanggungjawabkan fasilitas yang diterima. atas impor barang dan atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
    2. Menerima tembusan SPKPBM sebagai penetapan dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atas barang atau bahan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Demikian disampaikan untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.

Direktur Jenderal

ttd

Hadi Poernomo
NIP. 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 24/PJ.51/2003