Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 25/PJ.32/1989

Sehubungan dengan pertanyaan yang diajukan oleh beberapa eksportir tentang PPN yang berkaitan dengan penggunaan quota/nama eksportir lain dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.

Sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 jo Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, atas ekspor Barang Kena Pajak dikenakan PPN 0%. Dengan demikian maka Pajak Keluaran yang terhutang atas kegiatan ekspor Barang Kena Pajak (BKP) adalah nihil, sedangkan PPN (Pajak Masukan) dan PPn BM yang telah dibayar berhubungan langsung dengan BKP yang di ekspor dapat diminta kembali.

2.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf i Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang keluar daerah pabean Republik Indonesia. Di dalam pelaksanaannya ekspor dapat dilakukan untuk dan atas nama eksportir itu sendiri, dan dapat pula dilakukan dengan menggunakan nama/quota eksportir lain.

3. Dalam hal ekspor dilakukan dengan menggunakan nama/quota eksportir lain, maka tidak dianggap terjadi penyerahan BKP dari eksportir pemilik barang kepada eksportir pemilik nama/quota, sepanjang dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
  1. dalam dokumen PEB yang telah dicap fiat muat disebutkan nama eksportir pemilik/quota qq. eksportir pemilik barang;
  2. eksportir pemilik nama/quota menerbitkan surat permintaan pada Bank Devisa yang menangani ekspor tersebut untuk langsung memindah-bukukan hasil ekspor dimaksud ke dalam rekening eksportir pemilik barang;
  3. jasa yang diserahkan oleh eksportir pemilik nama/quota hanya berupa penggunaan quota ekspor, sedang seluruh kegiatan sehubungan dengan ekspor tersebut dilakukan oleh eksportir pemilik barang;
  4. atas jasa penggunaan quota ekspor tersebut eksportir pemilik nama/quota hanya menerima imbalan sebagaimana biasa disebut sebagai export fee.
4. Dalam hal ekspor dilakukan dengan menggunakan nama/quota eksportir lain, akan tetapi dalam dokumen PEB yang telah dicap fiat muat tersebut dalam kolom eksportir tidak disebutkan kata-kata qq. eksportir pemilik barang, juga tidak dianggap sebagai penyerahan BKP dari eksportir pemilik barang kepada eksportir pemilik nama/quota sepanjang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
  1. ekspor dengan mempergunakan nama/quota eksportir lain tersebut dilaporkan dalam SPT Masa eksportir pemilik barang untuk bulan yang bersangkutan;
  2. ada pernyataan bersama secara tertulis dari eksportir pemilik nama/quota dan eksportir pemilik barang, bahwa ekspor yang dilakukan dengan PEB dengan nomor dan tanggal tersebut yang telah dibubuhi cap fiat muat dilaksanakan oleh eksportir pemilik barang dan eksportir pemilik nama/quota hanya menerima fee saja.
5.

Oleh karena dalam hal ekspor dengan menggunakan nama/quota eksportir lain seperti tersebut pada butir 3 diatas, yang sesungguhnya melakukan ekspor adalah eksportir pemilik barang, sedangkan eksportir pemilik nama/quota hanya bertindak sebagai handling eksportir, maka yang berhak menerapkan tarif 0% dan meminta kembali Pajak Masukan yang telah dibayar atas BKP yang diekspor adalah eksportir pemilik barang.

6.

Jasa yang diserahkan oleh eksportir pemilik nama/quota kepada eksportir pemilik barang dapat dikategorikan sebagai jasa perdagangan. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988, atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN.

Dengan penegasan mengenai masalah PPN berkenaan dengan ekspor yang menggunakan nama/quota eksportir lain, untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 25/PJ.32/1989