Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 28/PJ.2/1985

Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan yang diajukan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak mengenai perbedaan “penelitian” dan “pemeriksaan”, bersama ini perlu ditegaskan bahwa pengertian “penelitian” dan “pemeriksaan” untuk keperluan Pajak Penghasilan dapat dibedakan dengan mempergunakan beberapa kriteria sebagai berikut :

  1. Apa obyek penelitian atau pemeriksaan.
    Dalam hal ini menyangkut bahan apa yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan penelitian dan bahan apa yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan pemeriksaan.
    1. Untuk pekerjaan penelitian, bahan yang diperlukan hanyalah SPT dan lampiran-lampirannya. Yaitu untuk meneliti kebenaran formilnya termasuk tentang:
      kebenaran penulisan,
      kebenaran penghitungan, termasuk penerapan tarif (menghitung jumlah pajak yang terhutang atas jumlah penghasilan kena pajak tertentu).

      Pekerjaan penelitian hanya dilakukan di Kantor Pajak, tanpa memanggil Wajib Pajak dan/atau tanpa meminta bahan-bahan lain dari Wajib Pajak.

    1. Untuk pekerjaan pemeriksaan, bahannya disamping SPT dan lampiran-lampirannya, juga perlu dilengkapi dengan bahan-bahan lain di luar SPT, yaitu untuk memperoleh baik kebenaran formil maupun kebenaran materiil dari SPT yang disampaikan Wajib Pajak.

    Adapun pengertian bahan-bahan diluar SPT termasuk :

    bahan-bahan/data-data yang diperoleh di Kantor Pajak yang bersangkutan, seperti yang telah terdapat dalam KP. Data 9,
    bahan-bahan/data-data yang diperoleh dari luar Kantor Pajak yang bersangkutan, baik yang diminta/diantar dari/oleh Wajib Pajak maupun bahan/data yang diperoleh atau dilihat di tempat Wajib Pajak atau dari pembukuan Wajib Pajak.

    Jadi pekerjaan pemeriksaan dapat dilakukan di Kantor Pajak maupun di luar Kantor Pajak, di lapangan atau/di tempat Wajib Pajak.

  1. Pegawai yang di tugaskan untuk melaksanakan pekerjaan penelitian dan pemeriksaan :
    1. Pekerjaan penelitian harus dilaksanakan oleh petugas khusus (peneliti) dari Seksi Penetapan,
    2. Pekerjaan pemeriksaan harus dilaksanakan oleh petugas khusus (pemeriksa), (Lihat SE tanggal 11 Juli 1985 Nomor : SE-47/PJ.12/1985 tentang Pengarahan operasional sebelum adanya Organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang baru, Seri III, butir 6 dan 9).
  2. Hasil pekerjaan penelitian dan pemeriksaan :
    1. Hasil pekerjaan penelitian dapat berupa diterbitkannya :
      Surat Tagihan Pajak (STP) yaitu sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
      Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKPP) yaitu sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
      Surat Pemberitaan yaitu apabila penelitian dilakukan terhadap SPT Pajak Penghasilan yang menyatakan lebih bayar; sedangkan apabila penelitian dilakukan terhadap SPT PPh lainnya tidak perlu diterbitkan Surat Pemberitaan.

    2. Hasil kegiatan/pekerjaan pemeriksaan dapat berupa diterbitkannya :
      Surat Ketetapan Pajak (SKP) yaitu sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
      Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT) yaitu sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
      Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKPP) yaitu sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
      Surat Pemberitaan, yaitu sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.

      Jadi dilihat dari hasilnya perbedaan pokok antara penelitian dan pemeriksaan adalah bahwa penelitian tidak pernah dapat menghasilkan koreksi materiil, koreksi materiil tidak dapat di tagih dengan STP. Oleh karena itu pekerjaan penelitian tidak akan menghasilkan Surat Ketetapan Pajak. Atas STP, juga tidak dapat diajukan keberatan atau banding (Lihat Pasal 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983).

Demikian penegasan kami, untuk diketahui dan diperhatikan.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 28/PJ.2/1985