Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 31/PJ.23/1987

Sehubungan dengan surat Kepala Inspeksi Pajak Jakarta Barat Dua Nomor : S-322/WPJ.11/1405/1987 tanggal 28 Juli 1987 perihal seperti tersebut pada pokok surat, bersama ini perlu diberikan penegasan kembali mengenai hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam rangka peninjauan kembali ketetapan PKk sehubungan dengan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak supaya dipisahkan antara :
    1.1. Keberatan terhadap ketetapan PKk dari Wajib Pajak yang tidak mengajukan pengampunan pajak, dengan
    1.2. Keberatan terhadap ketetapan PKk dari Wajib Pajak yang mengajukan pengampunan pajak.

  2. Peninjauan kembali ketetapan PKk atas keberatan dari Wajib Pajak yang tidak mengajukan pengampunan pajak dilakukan sesuai dengan prosedur biasa, yaitu dengan melakukan penghitungan kembali PKk sesuai dengan data-data dan keadaan yang sebenarnya, dengan kemungkinan pajaknya dapat dikurangkan, ditolak atau ditambah. Peninjauan kembali ketetapan PKk Tersebut di atas meliputi seluruh tahun pajak.

  3. Peninjauan kembali ketetapan PKk atas keberatan dari Wajib Pajak yang mengajukan pengampunan pajak adalah sebagai berikut :
    3.1. Terhadap ketetapan PKk tahun pajak 1984 dan sebelumnya yang SKP-nya diterbitkan sebelum tanggal 18 April 1984 (saat berlakunya Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1984), sebagaimana tercantum dalam Buku Petunjuk Pelaksanaan Pengampunan Pajak (KPP.1) Bab V butir 3, tidak diadakan peninjauan kembali, karena PKk untuk tahun-tahun pajak tersebut termasuk yang dimintakan pengampunan pajaknya. Terhadap Wajib Pajak tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE-21/PJ.22/1987 tanggal 2 Juni 1987, agar diminta untuk menarik kembali surat keberatannya.

    3.2. Terhadap ketetapan PKk tahun pajak 1985 dan sebelumnya yang SKP-nya diterbitkan setelah tanggal 18 April 1984 agar ditinjau kembali menjadi Tetap sama dengan Sementara (T=S).

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG

ttd

WAHONO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 31/PJ.23/1987