Sehubungan dengan surat Kepala Inspeksi Pajak Jakarta Barat Dua Nomor : S-322/WPJ.11/1405/1987 tanggal 28 Juli 1987 perihal seperti tersebut pada pokok surat, bersama ini perlu diberikan penegasan kembali mengenai hal-hal sebagai berikut :
- Dalam rangka peninjauan kembali ketetapan PKk sehubungan dengan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak supaya dipisahkan antara :
1.1. Keberatan terhadap ketetapan PKk dari Wajib Pajak yang tidak mengajukan pengampunan pajak, dengan 1.2. Keberatan terhadap ketetapan PKk dari Wajib Pajak yang mengajukan pengampunan pajak. -
Peninjauan kembali ketetapan PKk atas keberatan dari Wajib Pajak yang tidak mengajukan pengampunan pajak dilakukan sesuai dengan prosedur biasa, yaitu dengan melakukan penghitungan kembali PKk sesuai dengan data-data dan keadaan yang sebenarnya, dengan kemungkinan pajaknya dapat dikurangkan, ditolak atau ditambah. Peninjauan kembali ketetapan PKk Tersebut di atas meliputi seluruh tahun pajak.
- Peninjauan kembali ketetapan PKk atas keberatan dari Wajib Pajak yang mengajukan pengampunan pajak adalah sebagai berikut :
3.1. Terhadap ketetapan PKk tahun pajak 1984 dan sebelumnya yang SKP-nya diterbitkan sebelum tanggal 18 April 1984 (saat berlakunya Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1984), sebagaimana tercantum dalam Buku Petunjuk Pelaksanaan Pengampunan Pajak (KPP.1) Bab V butir 3, tidak diadakan peninjauan kembali, karena PKk untuk tahun-tahun pajak tersebut termasuk yang dimintakan pengampunan pajaknya. Terhadap Wajib Pajak tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE-21/PJ.22/1987 tanggal 2 Juni 1987, agar diminta untuk menarik kembali surat keberatannya. 3.2. Terhadap ketetapan PKk tahun pajak 1985 dan sebelumnya yang SKP-nya diterbitkan setelah tanggal 18 April 1984 agar ditinjau kembali menjadi Tetap sama dengan Sementara (T=S).
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG
ttd
WAHONO