Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 324/PJ./2002

Berkaitan dengan Instruksi Direktur Jenderal Pajak Nomor INS-325/PJ/2002 tanggal 19 Juli 2002 tentang Pemanfaatan Data dan sebagai tindak lanjut dari Dialog Perpajakan antara Direktur Jenderal Pajak dengan representasi masyarakat Wajib Pajak yang telah diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2002, dengan ini di instruksikan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah beserta para Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dalam jajarannya masing-masing untuk melaksanakan langkah-langkah kegiatan yang proaktif dan efektif dalam rangka peningkatan kesadaran, kepedulian dan kepatuhan Wajib Pajak dengan petunjuk sebagai berikut :

  1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
    1. Segera merencanakan dan melaksanakan kegiatan pencarian/pengumpulan data dari pihak ketiga yang merupakan sumber-sumber data strategis dan potensial di wilayah kerja masing-masing, di bawah koordinasi Kepala Kantor Wilayah atasannya. Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan wajib membantu melaksanakan kegiatan pencarian/pengumpulan data dan menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak mitra kerja.
    2. Segera membangun dan mengembangkan bank data di kantor masing-masing dengan struktur yang serupa dengan yang terdapat dalam intranet. Dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan ini, agar senantiasa berkonsultasi dengan Direktorat Informasi Perpajakan;
    3. Segera mengirimkan input data yang diperoleh dari kegiatan pada butir 1.a. dan 1.b. di atas kepada Direktorat Informasi Perpajakan baik berupa cetakan (print-out) komputer, disket/CD, melalui intranet, ataupun melalui media lainnya yang tersedia.
  2. Kepala Kantor Wilayah
    1. Segera merencanakan dan melaksanakan sosialisasi program ekstensifikasi/intensifikasi perpajakan dalam bentuk Dialog Perpajakan dengan representasi masyarakat Wajib Pajak di wilayah kerja masing-masing, dengan materi yang serupa sebagaimana yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak (copy diskette terlampir). Materi tersebut agar diseleksi/disesuaikan dengan kondisi setempat, dan dilengkapi dengan data yang telah ada pada bank data masing-masing kantor dan yang telah tersedia di intranet;
    2. Segera menindaklanjuti Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) yang telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak dan Gubernur/Kepala Daerah setempat, dengan langkah-langkah kerjasama yang nyata dengan melibatkan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kepala Kantor Pemeriksaan dan penyidikan Pajak, serta Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan;
    3. Mengkoordinir kegiatan pencarian/pengumpulan data dari pihak ketiga yang dilaksanakan oleh para Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, serta Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sungguh-sungguh sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 324/PJ./2002