Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 32/PJ.52/2003

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 563/KMK.03/2003 tanggal 24 Desember 2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kasa Negara untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya.

Hal-hal yang perlu mendapat perhatian sehubungan dengan terbitnya ketentuan baru tersebut adalah :

  1. Terdapat pengurangan jumlah Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah, Badan-badan Tertentu, dan Instansi Pemerintah Tertentu untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menjadi hanya Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Propinsi, Kabupaten, atau Kota dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara;

  2. Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang melakukan pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah, atas nama Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.

  3. Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten atau Kota yang melakukan pembayaran melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara wajib melaporka Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak, yang telah dipungut oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara dimaksud;

  4. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dalam hal :
    Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
    Pembayaran untuk pembebasan tanah;
    Pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut dan atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
    Pembayaran atas penyerahan Bahan Bakar Minyak dan Bukan Bahan Bakar Minyak oleh P.T. (Persero) PERTAMINA;
    Pembayaran atas rekening telepon;
    Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; atau
    Pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

  5. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan kepada Badan-badan Tertentu yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2003, tetap dipungut oleh Badan-badan Tertentu sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak tersebut diterbitkan sebelum tanggal 31 Januari 2004.

  6. Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku :

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah, Badan-badan Tertentu, dan Instansi Pemerintah Tertentu untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pajak Pertambahan Nilai;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 549/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan-badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; dan

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 550/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Perbendaharaan dan Kas Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

    dinyatakan tidak berlaku.

  7. Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Direktur Jenderal,

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 32/PJ.52/2003