Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 34/PJ.24/1985

Sehubungan dengan berlakunya INPRES Nomor 4 Tahun 1985 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang Untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi, maka oleh karena ternyata masih adanya keragu-raguan dalam pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan yang menyangkut impor barang-barang keperluan operasi perminyakan, bersama ini perlu diberikan penegasan hal-hal sebagai berikut :

  1. Barang-barang impor keperluan operasi perminyakan dibagi dalam 3 golongan yaitu Golongan A, Golongan B dan Golongan C.

  2. Atas impor barang-barang Golongan A dan Golongan C, selama ini dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor, baik barang milik Pertamina maupun barang milik Kontraktor Bagi Hasil, Kontrak Karya, dan para subkontraktornya serta barang yang disewa atau milik induk perusahaan kontraktor tersebut bahkan juga barang yang dimasukkan oleh “supplier” lainnya. Semua barang itu telah dibebaskan dari pajak (dahulu MPO, sekarang PPh Pasal 22 Impor) dengan menggunakan fasilitas yang semata-mata diberikan kepada P.N. Pertamina, yaitu Wajib Pajak yang kewajiban perpajakannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara. Jadi pembebasan PPh Pasal 22 Impor barang keperluan operasi perminyakan milik Pertamina tersebut diberikan karena Pertamina telah dikenakan pajak dengan cara tersendiri, maka tidak lagi dikenakan MPO atau PPh Pasal 22.

  3. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor barang keperluan operasi perminyakan, baik barang-barang milik kontraktor yang merupakan BUT di Indonesia, milik induk perusahaan dari BUT yang bersangkutan, barang yang dimasukkan oleh subkontraktor dan “supplier” lainnya maupun yang disewa oleh kontraktor dari luar negeri, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena pemenuhan kewajiban pajak kontraktor/subkontraktor atau “supplier” diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 1984. Berhubung dengan itu bersama ini diberikan penegasan, bahwa atas semua impor barang-barang keperluan operasi perminyakan dan gas yang akan dipakai oleh semua kontraktor, kecuali Kontraktor Bagi Hasil atau Kontrak Karya sendiri, subkontraktor atau “supplier”, baik yang diimpor sendiri maupun yang diimpor melalui Importir lain (inden), dikenakan pemungutan PPh Pasal 22 Impor.

  4. Sesuai dengan Instruksi Presiden tersebut di atas, maka :
    4.1. pemasukkan semua golongan barang impor guna keperluan operasi perminyakan ke dalam wilayah Indonesia oleh kontraktor, subkontraktor dan “supplier” lainnya yang tidak dilengkapi dengan LKP, pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impornya dilakukan pada bank-bank Devisa.
    4.2. pemasukkan semua golongan barang impor guna keperluan operasi perminyakan ke dalam wilayah Indonesia oleh kontraktor, subkontraktor dan “supplier” lainnya yang tidak dilengkapi LKP, pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impornya dilakukan melalui Bendaharawan Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  5. Pemungutan PPh Pasal 22 Impor tersebut pada butir 3 di atas mulai berlaku sejak 1 Nopember 1985.

  6. Surat-surat edaran yang berkenaan dengan pemberian pembebasan PPh Pasal 22 Impor barang- barang tersebut pada butir 1, untuk keperluan operasi perminyakan dengan surat edaran ini dinyatakan ditarik kembali.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 34/PJ.24/1985