Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 34/PJ.42/1996

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan kepada Saudara penegasan tentang perlakuan PPh terhadap Wajib Pajak yang bergerak di bidang Club Membership, sebagai berikut :

  1. Semua pengusaha Club membership seperti Sport Center, Fitness Center, Health Center, dan resort yang berbentuk Perseroan Terbatas, Perkumpulan atau bentuk usaha lainnya serta usaha perseorangan, sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang PPh 1984 merupakan subjek pajak dan harus memiliki NPWP.

  2. Pada dasarnya sistem keanggotaan pada suatu club membership adalah sama dengan sistim keanggotaan pada club golf sebagaimana ditegaskan dalam SE-06/PJ.313/1994 tanggal 10 Oktober 1994, dapat dikelompokkan :

    2.1.

    Anggota yang sekaligus pemegang saham perusahaan club membership ini dikaitkan dengan kepemilikan saham Perseroan Terbatas tersebut. Keanggotaan ini dapat dipindahtangankan (transferable), sesuai dengan sifat saham yang dapat dipindahtangankan.

    2.2.

    Anggota yang statusnya bukan merupakan pemilik atau pemegang saham. Kelompok anggota club membership yang bukan sebagai pemegang saham, menjadi anggota dengan cara membayar uang pangkal atau uang jaminan (deposit).
    Keanggotaan ini ada yang dapat dipindahtangankan (transferable) dan ada yang tidak dapat dipindahtangankan (non-transferable), sedangkan uang jaminan (deposit) tersebut ada yang dapat diminta kembali dalam jangka waktu tertentu (refundable) dan ada yang tidak boleh diminta kembali (non-refundable).

  3. Oleh karena itu perlakuan fiskal atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pengusaha club membership, termasuk perlakuan PPh terhadap Uang Jaminan (deposit) anggota, juga mengacu kepada SE-06/PJ.313/1994 tersebut diatas.

  4. Para Kepala KPP agar menembuskan SE ini kepada para Wajib Pajak yang mengusahakan club membership dan mengawasi pemenuhan kewajiban pajaknya.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 34/PJ.42/1996