Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-563/PJ/2001 Tanggal 8 Agustus 2001 tentang Saat Pengakuan Penghasilan Berupa Keuntungan Karena Pembebasan Utang Yang Diperoleh Debitur Tertentu Dari Perjanjian Restrukturisasi Utang Usaha, sebagai aturan pelaksanaan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.
Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya.
Direktur Jenderal
ttd
HADI POERNOMO