Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 34/PJ.45/1999

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-205/PJ/1999 tanggal 18 Agustus 1999 tentang Perubahan Lampiran V Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-22/PJ/1995 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-279/PJ/1998.

Dengan keputusan ini dilakukan perubahan menyangkut :

  1. Pelimpahan wewenang pemberian keputusan keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan/pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar (Peninjauan Kembali) kepada Para Kepala Kanwil IV, V, dan VI DJP; dengan demikian maka wewenang dimaksud seluruhnya sudah dilimpahkan kepada Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

  2. Mengubah pengecualian pada nomor urut 6, dengan demikian maka wewenang untuk mengurangkan/membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar telah dilimpahkan juga kepada Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan batas kewenangannya. Dalam hal ini, termasuk ketetapan yang diajukan keberatan tetapi oleh Kepala Kanwil DJP/Kepala KPP dinyatakan tidak dapat dipertimbangkan karena tidak memenuhi persyaratan formal (Pasal 25 ayat (4) KUP).

  3. Ralat meniadakan batas kewenangan kanwil DJP lainnya (diluar Kanwil IV, V, dan VI DJP) mengenai PPN (nomor urut 6 butir 3 huruf c).

Ketentuan ini berlaku untuk permohonan keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan/pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar yang diterima sejak 1 Agustus 1999.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 34/PJ.45/1999