Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 42/PJ.54/1988

Sebagaimana Saudara ketahui, Kantor PDIP telah menerbitkan Lembar Penugasan Pemeriksaan atas SPT PPh 1986 Lebih Bayar dengan skor 500.

  • Dari sejumlah LP2 yang telah dikirim ke Kantor-Kantor Inspeksi Pajak ternyata ada beberapa LP2 SPT PPh 1986 Lebih Bayar Kelompok A WP Penanaman Modal yang mendapat Skor 500 dan terlanjur dikirim ke Kantor Inspeksi Pajak untuk keperluan pemeriksaan dalam rangka restitusi.

  • Pemberian skor 500 untuk Lebih Bayar Kelompok A ini terjadi disebabkan secara teknis komputer tidak dapat melakukan identifikasi Wajib Pajak Penanaman Modal, khususnya Wajib Pajak Penanaman Modal Dalam Negeri yang terdaftar di Inspeksi Pajak di luar Jakarta (belum ada kode khusus untuk itu dalam SPT PPh 1986).

  • Untuk mengatasi hal ini maka diminta perhatian Saudara akan hal-hal sebagai berikut :

    1. Terhadap LP2 SPT PPh 1986 Lebih Bayar Kelompok A Wajib Pajak Penanaman Modal yang tergolong dalam Kelas Pemeriksaan 9 tetap dilaksanakan pemeriksaannya, dengan catatan pemeriksaan dilakukan tidak dalam rangka restitusi pajak, melainkan dalam rangka pemeriksaan rutin otomatis (WP potensial).

    2. Terhadap LP2 SPT PPh 1986 Lebih Bayar Kelompok A Wajib Pajak Penanaman Modal yang tergolong dalam Kelas Pemeriksa 1 sampai dengan 8 agar segera dikirim ke Tim Penyaring dan Penelaah untuk diproses sesuai dengan prosedur penyaringan dan penelaahan (Seri Pemeriksaan – 18).

    3. Dengan demikian pemeriksaan SPT PPh 1986 Lebih Bayar Kelompok A Wajib Pajak Penanaman Modal selain Kelas Pemeriksaan 9, dikategorikan sebagai pemeriksa rutin biasa (bukan pemeriksaan otomatis).

    Surat Edaran ini sekaligus menjawab surat Kepala Inspeksi Pajak Penanaman Modal Asing yang ditujukan kepada Direktur Pengusutan dan Pengendalian Wilayah tertanggal 23 Juni 1988 No. S-1713/WPJ.10/KI.1207/1988, khususnya yang berkenaan dengan Wajib Pajak Lebih Bayar 1986 Kelompok A yang mempunyai skor 500 (butir 1 huruf b).

    Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

    A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    DIREKTUR PENGUSUTAN DAN PENGENDALIAN WILAYAH

    ttd

    Drs. SUNARIA TADJUDIN

    Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 42/PJ.54/1988