Bersama ini terlampir disampaikan kepada Saudara Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-43/PJ.21/1986 tanggal 6 Oktober 1986 perihal “penghitungan penghasilan kena pajak atas selisih nilai tukar sebagai akibat kebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter tanggal 12 September 1986”, sebagai pengganti Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-39/PJ.22/1986 tanggal 12 September 1986 dan Nomor : SE-42/PJ.2/1986 tanggal 2 Oktober 1986 yang telah dinyatakan dicabut kembali.
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan supaya dipakai sebagai pegangan dalam memberikan penjelasan kepada Wajib Pajak.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. SALAMUN A.T.