Dengan ini ditegaskan bahwa daun teh segar yang diproses sampai pada tahap dikeringkan, sepanjang proses pengeringan tersebut tidak meliputi fermentasi, masih dianggap sebagai barang hasil perkebunan yang dipetik langsung atau diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 2 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, sehingga demikian atas penyerahan daun teh tersebut tidak terutang PPN, kecuali jika diserahkan dalam bentuk kemasan.
Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Nomor SE-35/PJ.51/1995 (SERI PPN 25-95).
Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER