Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 56/PJ.53/2002

Dalam rangka meningkatkan kegiatan intensifikasi terhadap pemungutan Pajak Pertambangan Nilai, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000. antara lain diatur sebagai berikut :
    – Pasal 1 angka 6
    – Pasal 1 angka 19
    – Pasal 3A
    – Pasal 4 huruf c
  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai diatur bahwa jasa Kena Pajak tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa persewaan rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana.

  2. Dengan demikian atas penyerahan jasa persewaan ruangan dan atau rumah yang dilakukan oleh Orang Pribadi terutang Pajak Pertambahan nilai sepanjang memenuhi syarat kumulatif :
    1. persewaan selain rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
    2. Orang Pribadi tersebut menyewakan ruangan dan atau rumah dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya, baik sebagai kegiatan usaha pokok maupun bukan sebagai kegiatan usaha pokok, selama satu tahun atau lebih;
    3. ruangan dan atau rumah yang disewakan berada di dalam Daerah Pabean; dan
    4. melebihi batasan Pengusaha Kecil sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.
  3. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas kepada para Kepala Kantor Pelayanan Pajak diminta agar segera melakukan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atas jasa persewaan ruangan dan atau rumah yang dilakukan oleh Orang Pribadi di wilayah kerja Saudara.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Direktur Jenderal

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 56/PJ.53/2002