Bersama ini disampaikan surat Direktur Pajak Tidak Langsung nomor S-515/PJ.323/1987 tanggal 25 Februari 1987 yang ditujukan kepada saudara Kepala Kantor Wilayah XI Direktorat Jenderal Pajak mengenai penyelesaian permohonan peninjauan kembali Surat Tagihan Pajak PPN/PPn.BM.
Sambil menunggu ketentuan lebih lanjut, ketentuan yang diatur dalam surat nomor S-515/PJ.323/1987 tanggal 25 Februari 1987 (terlampir) supaya di pakai sebagai pedoman.
Demikian untuk diketahui.
A.n. DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT
ttd
ABDUL HADI PULUNGAN S.H