Resources / Blog / Bukti Potong

Pinjaman Tanpa Bunga: Ketentuan Perpajakan Pada Sistem Syariah

Pinjaman tanpa bunga adalah pinjaman yang tidak menyertakan perhitungan bunga pada pengembalian pinjamannya. Berikut macam-macam pinjaman tanpa bunga

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Istilah Pinjaman Tanpa Bunga

Secara sederhana, pinjaman tanpa bunga adalah pinjaman yang tidak menyertakan perhitungan bunga pada pengembalian pinjaman atau pada cicilan. Memang, pada umumnya suatu pinjaman tentu disertai dengan bunga yang mengikat, namun pinjaman tanpa bunga bukan merupakan hal yang langka dewasa ini.

Bentuk pinjaman tanpa bunga ini ada bermacam-macam dan berasal dari beragam lembaga keuangan. Bahkan, pinjaman tanpa bunga juga ada dalam produk pinjaman yang dikeluarkan bank, yang notabene merupakan institusi keuangan yang mendapatkan keuntungan dari bunga.

Nah, dewasa ini banyak sekali produk pinjaman tanpa bunga, baik yang dikeluarkan lembaga perbankan maupun oleh lembaga keuangan non bank.

Pinjaman tanpa bunga yang banyak beredar ini bisa dimanfaatkan, namun tetap perlu ditelaah lebih lanjut dan dipertimbangkan dengan teliti. Sebab, meski ada embel-embel tanpa bunga, yang namanya pinjaman tetap saja merupakan beban dalam keuangan, baik keuangan pribadi maupun keluarga.

Ragam Pinjaman Tanpa Bunga

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, produk pinjaman tanpa bunga telah banyak ditawarkan berbagai lembaga keuangan, baik bank maupun non bank. Berikut ini, ragam pinjaman tanpa bunga yang bisa dipertimbangkan untuk dipilih:

1. Pinjaman Tanpa Bunga Sistem syariah

Meminjam uang dengan sistem syariah juga merupakan cara mendapatkan pinjaman tanpa bunga. Dikatakan tanpa bunga sebab dalam prinsip syariah pemberian pinjaman menggunakan sistem kemitraan. Pada sistem syariah, antara peminjam dan pemberi pinjaman sebenarnya diikat oleh perjanjian bagi hasil.

Perjanjian dilakukan dengan model akad seperti Mudharabah dan Musyarakah, Murabahah, Salam, dan Istishna. Dewasa ini produk-produk pinjaman tanpa bunga dengan prinsip syariah mudah dijumpai.

Sebab, kini kian banyak bank yang memiliki unit usaha syariah. Bahkan, lantaran prospek syariah lumayan cerah, banyak unit syariah pada suatu bank lepas dari induknya dan membentuk bank syariah.

2. Pegadaian

Dalam Pegadaian sebenarnya terdapat pinjaman tanpa bunga yang menggunakan prinsip syariah yang dinamakan RAHN. Melalui produk RAHN, Pegadaian bisa memberikan pinjaman dengan nominal hingga Rp 200 juta dengan jangka waktu pengembalian maksimal 120 hari.

Di luar sistem gadai dan syariah sebenarnya ada juga sistem yang memungkinkan seseorang mendapatkan pinjaman tanpa bunga. Sistem-sistem di luar gadai dan syariah tersebut antara lain:

3. Pinjaman Online Syariah

Banyak orang beranggapan, pinjaman online membebankan bunga setinggi langit. Anggapan tersebut tidak sepenuhnya keliru, namun ada perusahaan pemberi pinjaman online yang juga membebaskan peminjam dari bunga.

Namun, pinjaman tanpa bunga ini tentu memiliki persyaratan di antaranya peminjam harus melunasi kredit sebelum 30 hari. Namun, nominal yang dikucurkan untuk pinjaman tanpa bunga tergolong kecil, yakni berkisar di level Rp 3 juta.

Selain produk pinjaman tanpa bunga yang bisa didapatkan dengan melunasi pinjaman sebelum jatuh tempo, ada pula produk pinjaman tanpa bunga yang ditawarkan penyedia pinjaman online yang beroperasi dengan prinsip syariah.

4. Kartu Kredit Syariah

Kartu kredit juga dapat diklasifikasikan dalam pinjaman tanpa bunga. Pasalnya, ketika seseorang membayar pinjaman atau tagihan kartu kredit sebelum jatuh tempo, penyedia layanan kartu kredit tidak akan membebankan bunga.

Baca Juga: Cara Membuat Surat Keterangan Usaha, Simak Langkahnya di Sini

Sistem Syariah Tidak Mengenal Bunga, Bagaimana Perlakuan Pajaknya?

Seperti telah dijelaskan di atas, layanan pinjaman yang diberikan oleh perusahaan pembiayaan syariah dan perbankan syariah tidak mengenakan bunga.

Padahal, dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) ditegaskan jika objek dari PPh 23 adalah bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.

Namun, sejak tahun 2009, pemerintah telah mengatur masalah ini. Melalui sebuah Peraturan Pemerintah (PP) yakni PP 25 Tahun 2009 tentang PPh Kegiatan Usaha Berbasis Syariah, khususnya pada pasal 2 ayat 3 ditegaskan bahwa: pemotongan atau pemungutan pajak dari kegiatan usaha berbasis syariah dilakukan terhadap:

  • Hak pihak ketiga atas bagi hasil.
  • Bonus.
  • Margin.
  • Hasil berbasis syariah lainnya yang sejenis.

Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan dua buah Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yakni PMK Nomor 136/PMK.03/2011 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan untuk Kegiatan Usaha Pembiayaan Syariah dan PMK Nomor 137/PMK.03/2011 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan untuk Kegiatan Usaha Perbankan Syariah, pemerintah memutuskan untuk memberi perlakuan pajak yang sama antara sistem syariah dan non syariah yakni menggunakan undang-undang PPh.

Misalnya, pada model akad seperti Mudharabah dan Musyarakah, Murabahah, Salam, dan Istishna, keuntungannya dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan pajak penghasilan atas bunga.

Reading: Pinjaman Tanpa Bunga: Ketentuan Perpajakan Pada Sistem Syariah