Resources / Blog / Tentang Pajak Pribadi

Formulir 1770 S 2020

Dapatkan formulir 1770 S 2018 dan lakukan e-filing SPT tahunan pribadi gratis di OnlinePajak. Artikel ini akan memberikan panduan mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Pribadi secara online

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Di aplikasi OnlinePajak, wajib pajak orang pribadi dapat dengan mudah mengisi Formulir 1770 S dan efiling SPT Tahunan pribadi dengan lebih sederhana, cepat dan gratis. Berikut ini hal-hal yang perlu Anda ketahui mengenai formulir tersebut.

Siapa yang Harus Mengisi dan Melaporkan Formulir 1770 S?

Wajib pajak yang harus mengisi dan melaporkan SPT 1770 S dilihat dari beberapa kriteria berikut ini:

1. Sumber Penghasilan

Formulir 1770 S harus diisi dan dilaporkan oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan:

  • Dari satu atau lebih pemberi kerja
  • Dalam negeri lainnya; dan/atau
  • Yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final

2. Jumlah Penghasilan

Formulir ini harus diisi dan dilaporkan oleh wajib pajak atau karyawan yang mempunyai jumlah total penghasilan kotor lebih dari Rp 60 juta dalam setahun.

Kelebihan efiling spt tahunan pribadi formulir 1770 S dengan OnlinePajak
Kelebihan e-filing pajak SPT tahunan dengan OnlinePajak.

3. Status Pernikahan dan Kepemilikan Harta Suami-Istri

Formulir 1770 jenis ini harus diisi dan dilaporkan oleh wajib pajak:

  • Laki-laki dan wanita lajang yang memiliki penghasilan
  • Suami dengan atau tanpa memiliki perjanjian pisah harta
  • Istri yang memiliki perjanjian pisah harta

Penghasilan suami-istri akan dikenai pajak secara terpisah jika:

  • suami-istri telah hidup terpisah berdasarkan putusan hakim (HB)
  • dikehendaki secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan perjanjian pisah harta dan penghasilan (PH)
  • dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT)

Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi : Formulir 1770 S

Mengisi SPT Tahunan Pribadi formulir 1770 SS dan formulir 1770 S di OnlinePajak sangat mudah dan cepat. Berikut ini langkah mengisi formulir dan melakukan efiling atau lapor pajak online di OnlinePajak.

1. Buka atau buat akun OnlinePajak

2. Pilih “e-Filing SPT Pribadi”

3. Isi NPWP Pribadi Anda

4. Berapa Jumlah Pendapatan Anda dalam Setahun Terakhir?

5. Lengkapi Detail Pribadi

6. Lengkapi Detail Anggota Keluarga atau Tanggungan

7. Isi Detail Pajak Anda

8. Isi Informasi Tambahan

9. Klik e-Filing

eFiling SPT Tahunan Pribadi : Formulir 1770 S

Cara lapor SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak sangat mudah dan cepat. Karena dapat dilakukan secara online, wajib pajak tidak perlu ke luar rumah atau kantor. Kelebihan lainnya Anda dapat menyimpan data SPT Tahunan Pribadi Anda dan bukti e-filing secara online di cloud kami serta terjamin kerahasiaan datanya.

Bila SPT 1770 S Anda:

  • menyatakan lebih bayar
  • disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT
  • disampaikan dalam bentuk e-SPT

Maka SPT 1770 S tersebut harus disampaikan ke TPT (Tempat Pelayanan Perpajakan Terintegrasi) KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat wajib pajak terdaftar.

Kesimpulan

  • e-Filing SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak lebih sederhana cepat dan gratis.
  • Formulir 1770 S harus diisi dan dilaporkan oleh orang dengan total penghasilan kotor lebih dari Rp 60 juta per tahun.
  • Kerahasiaan data wajib pajak yang melaporkan SPT melalui OnlinePajak sangat terjamin.

Tertarik melaporkan pajak Anda melalui OnlinePajak. Daftarkan diri Anda sebagai pengguna di tautan ini: Buat Akun OnlinePajak

Reading: Formulir 1770 S 2020