Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Blog / Tentang Pajak Pribadi

Formulir 1770 SS 2020

Ingin mengisi SPT Tahunan Pribadi: formulir 1770 S dan formulir 1770 SS? Berikut ini panduannya.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Ingin mengisi SPT Tahunan Pribadi: formulir 1770 S dan formulir 1770 SS s? Artikel ini akan memandu Anda menuntaskan kewajiban perpajakan tahunan selangkah demi selangkah.

Sebelum mengisi dan melakukan e-filing SPT Tahunan Pribadi, berikut ini hal yang harus Anda ketahui.

Siapa yang Harus Mengisi dan Melaporkan Formulir 1770 SS?

1. Sumber Penghasilan

Formulir 1770 SS harus diisi dan dilaporkan oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan:

  • Selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas
  • Penghasilan dari pekerjaan dapat bersumber dari satu atau lebih pemberi kerja (tidak termasuk penghasilan istri yang semata-mata diterima atau diperoleh dari satu pemberi kerja yang telah dipotong PPh Pasal 21 apabila pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh Wajib Pajak sebagai kepala keluarga (KK).

2. Jumlah Penghasilan

Formulir 1770 ini harus diisi dan dilaporkan oleh wajib pajak atau karyawan yang mempunyai jumlah total penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta setahun.

Kelebihan efiling spt tahunan pribadi : formulir 1770 SS 2017 dengan OnlinePajak
Kelebihan efiling pajak SPT tahunan pribadi dengan OnlinePajak.

3. Status Pernikahan dan Kepemilikan Harta Suami-Istri

Formulir 1770 SS harus diisi dan dilaporkan oleh wajib pajak:

  • Laki-laki dan wanita lajang yang memiliki penghasilan
  • Suami dengan atau tanpa memiliki perjanjian pisah harta
  • Istri yang memiliki perjanjian pisah harta

Penghasilan suami-istri akan dikenai pajak secara terpisah jika:

  • suami-istri telah hidup terpisah berdasarkan putusan hakim (HB)
  • dikehendaki secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan perjanjian pisah harta dan penghasilan (PH)
  • dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT)

Cara Mengisi Formulir 1770 SS

Mengisi SPT Tahunan Pribadi formulir 1770 SS dan formulir 1770 S di OnlinePajak sangat mudah dan cepat. Berikut ini langkah mengisi formulir dan melakukan efiling di OnlinePajak.

1. Buka atau buat akun OnlinePajak

2. Pilih “e-Filing SPT Pribadi”

3. Isi NPWP Pribadi Anda

4. Berapa Jumlah Pendapatan Anda dalam Setahun Terakhir?

5. Lengkapi Detail Pribadi 

6. Lengkapi Detail Anggota Keluarga atau Tanggungan 

7. Isi Detail Pajak Anda 

8. Isi Informasi Tambahan

9. Klik e-Filing

e-Filing SPT Tahunan Pribadi

eFiling SPT tahunann pribadi dengan aplikasi OnlinePajak sangat mudah dan cepat, serta tidak perlu keluar rumah atau kantor. Selain itu, kelebihannya Anda dapat menyimpan data SPT tahunan Anda dan bukti e-filing secara online di cloud kami serta terjamin kerahasiaan datanya.

Bila SPT Tahunan 1770 S Anda:

  • menyatakan lebih bayar
  • disampaikan setelah batas waktu penyampaian spt
  • disampaikan dalam bentuk e-spt

maka SPT Tahunan pibadi tersebut harus disampaikan ke TPT (Tempat Pelayanan Perpajakan Terintegrasi) KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat wajib pajak terdaftar.

Kesimpulan

  • Formulir 1770 SS diisi oleh wajib pajak yang punya penghasilan.
  • Yang termasuk wajib pajak adalah mereka yang total penghasilan bruto di atas Rp 60 juta per tahun.
  • Wajib pajak bisa mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Pribadi menggunakan OnlinePajak.

Tertarik melaporkan pajak Anda melalui OnlinePajak. Daftarkan diri Anda sebagai pengguna di tautan ini: Buat Akun OnlinePajak

Reading: Formulir 1770 SS 2020