![SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak](https://www.staging-achilles.systems/wp-content/uploads/2023/01/banner-img.jpg)
Ingin mengisi SPT Tahunan Pribadi: formulir 1770 S dan formulir 1770 SS s? Artikel ini akan memandu Anda menuntaskan kewajiban perpajakan tahunan selangkah demi selangkah.
Sebelum mengisi dan melakukan e-filing SPT Tahunan Pribadi, berikut ini hal yang harus Anda ketahui.
Siapa yang Harus Mengisi dan Melaporkan Formulir 1770 SS?
1. Sumber Penghasilan
Formulir 1770 SS harus diisi dan dilaporkan oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan:
- Selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas
- Penghasilan dari pekerjaan dapat bersumber dari satu atau lebih pemberi kerja (tidak termasuk penghasilan istri yang semata-mata diterima atau diperoleh dari satu pemberi kerja yang telah dipotong PPh Pasal 21 apabila pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh Wajib Pajak sebagai kepala keluarga (KK).
2. Jumlah Penghasilan
Formulir 1770 ini harus diisi dan dilaporkan oleh wajib pajak atau karyawan yang mempunyai jumlah total penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta setahun.
![Kelebihan efiling spt tahunan pribadi : formulir 1770 SS 2017 dengan OnlinePajak](https://www.staging-achilles.systems/wp-content/uploads/2023/01/e-filing-spt-tahunan-pribadi-lebih-mudah.jpg)
3. Status Pernikahan dan Kepemilikan Harta Suami-Istri
Formulir 1770 SS harus diisi dan dilaporkan oleh wajib pajak:
- Laki-laki dan wanita lajang yang memiliki penghasilan
- Suami dengan atau tanpa memiliki perjanjian pisah harta
- Istri yang memiliki perjanjian pisah harta
Penghasilan suami-istri akan dikenai pajak secara terpisah jika:
- suami-istri telah hidup terpisah berdasarkan putusan hakim (HB)
- dikehendaki secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan perjanjian pisah harta dan penghasilan (PH)
- dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT)
Cara Mengisi Formulir 1770 SS
Mengisi SPT Tahunan Pribadi formulir 1770 SS dan formulir 1770 S di OnlinePajak sangat mudah dan cepat. Berikut ini langkah mengisi formulir dan melakukan efiling di OnlinePajak.
1. Buka atau buat akun OnlinePajak
2. Pilih “e-Filing SPT Pribadi”
3. Isi NPWP Pribadi Anda
4. Berapa Jumlah Pendapatan Anda dalam Setahun Terakhir?
5. Lengkapi Detail Pribadi
6. Lengkapi Detail Anggota Keluarga atau Tanggungan
7. Isi Detail Pajak Anda
8. Isi Informasi Tambahan
9. Klik e-Filing
e-Filing SPT Tahunan Pribadi
eFiling SPT tahunann pribadi dengan aplikasi OnlinePajak sangat mudah dan cepat, serta tidak perlu keluar rumah atau kantor. Selain itu, kelebihannya Anda dapat menyimpan data SPT tahunan Anda dan bukti e-filing secara online di cloud kami serta terjamin kerahasiaan datanya.
Bila SPT Tahunan 1770 S Anda:
- menyatakan lebih bayar
- disampaikan setelah batas waktu penyampaian spt
- disampaikan dalam bentuk e-spt
maka SPT Tahunan pibadi tersebut harus disampaikan ke TPT (Tempat Pelayanan Perpajakan Terintegrasi) KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat wajib pajak terdaftar.
Kesimpulan
- Formulir 1770 SS diisi oleh wajib pajak yang punya penghasilan.
- Yang termasuk wajib pajak adalah mereka yang total penghasilan bruto di atas Rp 60 juta per tahun.
- Wajib pajak bisa mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Pribadi menggunakan OnlinePajak.
Tertarik melaporkan pajak Anda melalui OnlinePajak. Daftarkan diri Anda sebagai pengguna di tautan ini: Buat Akun OnlinePajak