Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Blog / Tentang Pajak

Cara Mendapatkan e-FIN (Wajib Pajak Pribadi)

Agar dapat melakukan e-filing, wajib pajak harus memiliki e-FIN. Berikut ini cara pengajuan dan aktivasi e-FIN.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Agar dapat melakukan e-filing pajak SPT Tahunan orang pribadi, Anda harus memiliki e-FIN pajak terlebih dahulu. Artikel kali ini akan mengulas cara mendapatkan e-FIN dengan mudah.

Apa Itu e-FIN?

e-FIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak agar dapat melakukan transaksi online (misalnya e-filing) dengan DJP.

EFIN memungkinkan wajib pajak orang pribadi melaporkan SPT tahunan secara online dan terenkripsi dengan aman dan rahasia.

Cara Mendapatkan e-FIN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

1. Unduh dan Isi Formulir e-FIN

Unduh dan isi formulir aktivasi EFIN pajak di bawah ini. Kosongkan dahulu kolom EFIN, petugas KPP akan mengisikannya untuk Anda.

Unduh Formulir e-FIN di Sini!

2. Ajukan Formulir e-FIN dan Dokumen yang Dibutuhkan ke KPP Terdekat

Permohonan aktivasi EFIN ke KPP tidak bisa diwakilkan oleh orang lain. Sedangkan bagi karyawan suatu perusahaan, bisa mengajukan permohonan EFIN secara kolektif.

Berikut ini adalah persyaratan dan dokumen-dokumen yang harus Anda bawa ke KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) terdekat:

  • Formulir aktivasi EFIN pajak yang sudah dilengkapi
  • Alamat email aktif
  • Fotokopi dan asli KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA
  • Fotokopi dan asli NPWP

Setelah mendapatkan e-FIN, jaga kerahasiaannya untuk menghindari pengunaan yang tidak diinginkan oleh orang lain.

Pengajuan e-FIN Kolektif: Bagi karyawan yang ingin mengajukan EFIN secara kolektif, berikut ini adalah persyaratannya:

  • Karyawan yang mengajukan permohonan EFIN pajak harus lebih dari 20 orang.
  • Nama karyawan tercantum pada laporan SPT PPh 21.
  • Perusahaan yang mengajukan permohonan harus menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk mengaktivasi EFIN pajak.
  • Karyawan yang mengajukan permohonan aktivasi EFIN pajak harus hadir saat pengaktifan EFIN.

3. Aktivasi e-FIN Anda

Setelah mendapatkan EFIN pajak dari petugas KPP, Anda harus melakukan aktivasi di: https://djponline.pajak.go.id/resendlink

Selanjutnya, Anda akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi password sementara. Silakan klik tautan tersebut dan ganti dengan kata sandi yang Anda inginkan.

4. Lakukan e-Filing SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak

Selanjutnya, buat akun untuk efiling SPT Tahunan Pribadi dan daftarkan EFIN Anda di OnlinePajak, serta ikuti cara mengisi SPT Tahunan Pribadi berikut.

OnlinePajak adalah aplikasi pajak mitra resmi dan telah disahkan oleh DJP dengan Surat Keputusan No. 193/PJ/2015. Banyak manfaat yang bisa Anda dapatkan dengan e-filing di OnlinePajak. 

Cara Mendapatkan EFIN Secara Online

Pandemi Covid-19 membatasi interaksi tatap muka maka dari itu, DJP luncurkan layanan baru untuk mendapatkan EFIN melalui laman efin.pajak.go.id. Melalui PENG-4/PJ.09/2021, DJP memberikan layanan bagi wajib pajak untuk memperoleh EFIN secara online. 

Apa saja hal yang harus Anda siapkan dan bagaimana langkah yang harus Anda lakukan untuk mendapatkan EFIN secara online?

Hal yang Harus Disiapkan Untuk Mendapatkan EFIN Secara Online

1) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

2) Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3) Pastikan kembali foto wajib pajak telah terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

Alur Mendapatkan EFIN secara Online

1) Sebagai wajib pajak yang ingin mendapatkan EFIN secara online silakan akses laman efin.pajak.go.id.

2) Siapkan NPWP, lalu klik “Lanjutkan”

3) Beri akses untuk menggunakan kamera pada perangkat telepon genggam atau komputer lalu klik “Lanjutkan”

4) Muncul Disclaimer, lalu klik “Mulai Sekarang”

5) Anda akan diminta untuk melakukan proses pengambilan foto

6) EFIN akan dikirimkan dalam format .pdf ke e-mail yang telah terdaftar 

7) Buka akses dokumen .pdf dengan memasukan digit ke-4 sampai digit ke-9 NPWP Anda.

Kesimpulan

  • Agar bisa melakukan e-filing, wajib pajak harus memiliki e-FIN terlebih dahulu.
  • e-FIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP untuk wajib pajak agar dapat bertransaksi online.
  • Pengajukan aktivasi e-FIN  harus dilakukan oleh wajib pajak yang bersangkutan.
kelebihan e-filing dengan onlinepajak
Kelebihan eFiling SPT Tahunan Pribadi menggunakan OnlinePajak.

Sudah tahu beberapa kelebihan e-Filing OnlinePajak? Yuk daftar sekarang. Pilih perencanaan yang sesuai dengan kebutuhan usaha Anda di sini.

Reading: Cara Mendapatkan e-FIN (Wajib Pajak Pribadi)