Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Blog / Tentang Pajak

Bagaimana Cara Penggunaan e-Meterai di OnlinePajak? Simak di Sini!

Meterai elektronik atau e-meterai sudah resmi diluncurkan sejak tahun 2021 silam. Untuk menggunakannya, orang pribadi maupun badan dapat membeli dan membubuhkannya dengan mengakses beberapa situs resmi, seperti salah satunya adalah aplikasi OnlinePajak.

Bagaimana Cara Penggunaan e-Meterai di OnlinePajak? Simak di Sini!

Sekilas Mengenai Meterai Elektronik

Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2020, meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.

Sebelumnya, meterai dikenal dalam bentuk fisik/kertas yang ditempel pada dokumen penting. Namun pada tahun 2021, Pemerintah resmi meluncurkan meterai elektronik atau disebut sebagai e-Meterai. Mengutip dari laman resmi e-Meterai, secara singkat meterai elektronik adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Definisi lebih lengkapnya, meterai elektronik adalah salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.

Lebih dari sekadar membayar pajak atas dokumen elektronik, meterai elektronik juga dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Namun, benda ini tidak menjadi penentu sah atau tidaknya dokumen elektronik tersebut.

Tarif bea meterai elektronik ini ditetapkan sebesar Rp10.000 dan sudah berlaku sejak 1 Januari 2021 lalu.

Penjelasan lebih lanjut mengenai meterai dan bea meterai dapat dibaca lebih lanjut di artikel berikut ini.

Baca Juga: Mengenal Meterai Digital & Tarif Terbaru Bea Meterai di Tahun 2021

Perbedaan Meterai Tempel dengan Meterai Elektronik

Apakah meterai tempel dan meterai elektronik sama? Keduanya berbeda, baik dari segi definisi maupun cara penggunaannya. Jika menilik kembali PP Nomor 86 Tahun 2021, meterai tempel adalah meterai berupa carik yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada dokumen. Sedangkan meterai elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.

Kemudian, Perum Peruri telah merilis tampilan e-Meterai dengan tarif bea meterai sebesar Rp10.000. Tampilannya berbentuk persegi dengan warna yang didominasi merah muda. 

Tidak hanya itu, meterai elektronik memiliki ciri-ciri yang patut diperhatikan, di antaranya:

  • Digit kode unik berupa seri yang dihasilkan oleh Sistem Meterai Elektronik.
  • Angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai 
  • Terdapat frasa atau tulisan “Meterai Elektronik”.
  • Terdapat gambar Garuda Pancasila.

Cara Penggunaan e-Meterai

Kini, orang pribadi maupun badan usaha dapat membeli dan membubuhkan e-Meterai pada dokumen pentingnya di e-Meterai OnlinePajak. Ini langkah-langkah yang dapat diikuti.

  • Login ke akun OnlinePajak. Jika belum memiliki akun, silakan daftar terlebih dahulu dan selesaikan proses registrasi dengan mengikuti instruksi yang tersedia.
  • Jika sudah mendaftar, silakan masuk ke halaman utama OnlinePajak, lalu buka tab “Menu Lainnya”, lalu pilih “Dokumen”.
  • Kemudian, akan muncul halaman upload dokumen. Klik “Unggah File”, lalu “Cari File yang ingin diunggah”. Klik Unggah Berkas (File harus dengan format PDF).
  • Setelah berhasil diupload, klik “Lihat Dokumen” untuk melihat daftar dokumen yang telah diupload.
  • Selanjutnya, bubuhkan stempel pada dokumen yang telah diupload. Klik icon titik tiga di sebelah kanan dokumen yang ingin dibubuhkan meterai, lalu pilih Opsi “Tambah e-Meterai”.
  • Pada bagian “Properti”, klik “Tambah Detail Dokumen”. Lengkapi seluruh informasi yang diminta, lalu klik “Simpan”.
  • Selanjutnya kembali pada bagian “Properti”, klik “e-Meterai 10000” untuk membubuhkan e-Meterai pada dokumen.
  • Tarik dan tahan e-Meterai yang muncul dan sesuaikan posisinya pada dokumen.
  • Jika posisi e-Meterai sudah sesuai, klik “Simpan Dokumen”.

Status dokumen yang telah dibubuhi e-Meterai akan berubah menjadi “Dalam Proses”. Refresh halaman dan tunggu hingga e-Meterai status berubah menjadi “Telah Dibubuhkan”.

  • Jika ingin download dokumen yang telah dibubuhkan e-Meterai, klik icon titik tiga pada bagian kanan lalu klik “Unduh”.

Itulah langkah-langkah membubuhkan e-Meterai di OnlinePajak. Mudah bukan?

Selain membubuhkan e-Meterai, pengguna juga dapat mengelola transaksi dan perpajakan usaha dalam 1 platform terintegrasi. Jadi, memberikan kemudahan bagi pengguna, baik orang pribadi maupun badan usaha untuk mengoptimasi proses bisnis seraya menjalankan kepatuhan perpajakan.

Referensi:

  • Undang-Undang No. 10 Tahun 2020
  • PP Nomor 86 Tahun 2021
Reading: Bagaimana Cara Penggunaan e-Meterai di OnlinePajak? Simak di Sini!