Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Blog / Tentang Pajak

Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Informasi Lengkapnya

Pemutihan pajak kendaraan adalah penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Berikut informasi tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Seluk Beluk Pemutihan Pajak Kendaraan

Anda mungkin pernah mendengar istilah pemutihan pajak kendaraan. Namun, tahukah Anda arti istilah tersebut dan apa keuntungan yang diperoleh dari pemutihan pajak kendaraan?

Jika Anda sedang mencari penjelasan mengenai seluk beluk pemutihan pajak kendaraan, kebetulan topik pembahasan artikel ini memang akan berkutat pada pemutihan pajak kendaraan.

Selain akan menjawab dua pertanyaan di atas, poin-poin pada artikel berikut akan mengulas cara menghitung dan syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor. Nah, mari simak artikel selengkapnya di bawah ini.

Pengertian Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Kabar tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor memang selalu membawa angin segar bagi setiap orang yang memiliki kendaraan. Tapi, latar belakang di balik kebijakan ini ternyata untuk mengerek target penerimaan pemerintah daerah melalui pajak kendaraan. Sebab, cara ini dianggap efektif mendorong wajib pajak melunasi kewajiban perpajakan mereka.

Program pemutihan pajak kendaraan ternyata kerap dilakukan sejumlah pemerintah daerah. Salah satunya adalah Pemprov DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta bahkan mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2018 yang diselenggarakan pada 22 Juni hingga 31 Agustus 2018.

Baca Juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online

Seperti sudah diduga sebelumnya, program ini disambut baik dan dianggap sebagai kesempatan emas bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka.

Lantas apa definisi pemutihan pajak kendaraan bermotor? Pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh negara guna mendorong wajib pajak yang telah lama tidak membayarkan kewajibannya membayar pajak kendaraan dengan tidak/menghapus beban denda keterlambatan pembayaran selama periode tertentu.

Katakanlah Anda memiliki kendaraan bermotor yang sudah tiga tahun menunggak. Jika kemudian Anda menuntaskan kewajiban untuk membayarkan pajak motor dalam kurun waktu tersebut, maka Anda akan dikenakan denda sebesar 2% dari pajak pokok kendaraan yang terlambat dibayar.

Dengan adanya program pemutihan ini, denda yang dikenakan sebelum masa pemutihan akan dihilangkan sehingga Anda cukuo membayarkan pajak pokok saja.

Contoh Penghitungan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak motor per tahun: Rp350.000.

Terlambat bayar selama 3 tahun.

Jadi, pajak yang perlu Anda bayarkan adalah: Rp350.000 X 3 = Rp1.050.000.

Tujuan Pengadaan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan upaya Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mendapatkan atau menerima Pemasukan Asli Daerah (PAD). Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pembayaran pajaknya pada tahun berjalan atau tahun-tahun sebelumnya.

Jadi, sebesar apapun denda keterlambatan, berkat adanya program pemutihan pajak kendaraan, wajib pajak cukup membayar pajak pokoknya saja. Selain itu, pemutihan pajak kendaraan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atas pajak kendaraan bermotor.

Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diberlakukan?

Pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan bermotor sebenarnya tergantung dari kebijakan Pemda yang bersangkutan. Sebab, dari sisi kebijakan hanya pemerintah daerah yang dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak terutang, serta denda administratif lainnya kepada wajib pajak daerah.

Syarat Umum Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Agar Anda bisa ikut dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor, maka yang perlu Anda siapkan adalah syarat-syarat berikut ini:

  • STNK (asli dan fotokopi).
  • KTP yang bersagngkutan dengan data di STNK (asli dan fotokopi).
  • BPKB (asli dan fotokopi).
  • Map kuning (untuk motor).
  • Map merah (untuk mobil).
  • Uang untuk membayar pajak pokok.

Sebelum berangkat ke loket pembayaran, ada baiknya Anda periksa kembali berkas yang diperlukan. Jangan sampai ada berkas yang tidak lengkap sehingga Anda harus pulang ke rumah untuk melengkapinya.

Jika Anda tidak punya waktu untuk datang ke Kantor SAMSAT, kini mengurus pembayaran pajak sudah dapat dilakukan secara online melalui e-SAMSAT.

Baca Juga: e-Samsat Membuat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online Jadi Mudah

Hal Lain yang Perlu Anda Perhatikan

Selain kelengkapan dokumen, ada hal lain yang harus Anda perhatikan ketika ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yakni:

  • Usahakan untuk berpenampilan yang rapi. Biasanya, petugas juga akan memperhatikan penampilan Anda. Jika Anda datang dengan pakaian yang sangat santai seperti kaos, celana pendek, dan sandal, kemungkinan besar Anda akan ditegur bahkan akan diminta kembali lagi besok dengan penampilan yang lebih sopan dan pantas. Anda bisa menggunakan kemeja atau kaus berkerah, celana panjang, dan sepatu.
  • Pembayaran hanya dilakukan di loket resmi. Jangan menggunakan calo atau membayar di luar aturan yang sudah ditetapkan. Sebaiknya, lakukan pembayaran secara langsung ke loket pembayaran pajak yang resmi di Kantor SAMSAT, Samsat corner, Samsat keliling, atau Samsat drive thru.

Nah, bagi Anda yang ingin membayar pajak kendaraan dan bertepatan dengan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor, silakan manfaatkan kesempatan emas ini sebaik-baiknya, ya!

Reading: Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Informasi Lengkapnya