
Batas Waktu Pembayaran Pajak Penghasilan
Berdasarkan jenis pajak penghasilannya, pembayaran pajak memiliki perbedaan antara satu dengan yang lainnya, khususnya dalam hal batas waktu tanggal pembayarannya.
Untuk PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh pemotong Pajak Penghasilan (PPh), harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Sedangkan PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak, serta PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Untuk peraturan selengkapnya mengenai batas waktu tanggal pembayaran dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80/PMK.03/2010.
Tata Cara Pembayaran Pajak Penghasilan Menurut Metode Pembayaran
Dilihat dari metode pembayarannya, tata cara pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) terbagi dua, yakni pembayaran melalui online banking atau menyetor langsung melalui kantor pos atau bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Secara umum, tata cara pembayaran Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:
1. Online Banking
Wajib pajak perlu mendaftar untuk fasilitas online banking pada bank persepsi yang ditunjuk Menteri Keuangan. Bank tersebut kemudian akan menyediakan aplikasi khusus pembayaran pajak online. Saat melakukan pembayaran, wajib pajak harus mengisi terlebih dahulu data yang diperlukan pada aplikasi dari bank tersebut.
Saat pembayaran sudah dilakukan, wajib pajak akan menerima nomor referensi sebagai tanda bukti pembayaran. Setelah itu data yang sudah diisi beserta nomor referensi perlu dikirim kepada bank yang bersangkutan, agar wajib pajak dapat menerima Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dari bank, untuk dipergunakan pada laporan pajak yang akan dikirimkan kepada kantor pajak.
2. Menyetor Lewat Teller Bank/Kantor Pos
Selain bank, kantor pos juga merupakan salah satu kanal yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melaksanakan sistem penerimaan negara secara elektronik melalui sistem modul penerimaan negara ‘billing’ generasi kedua (MPN G2).
Dengan adanya pola penerimaan sistem MPN G2, wajib pajak cukup menunjukkan ID Billing berupa 15 digit yang dibaca oleh sistem MPN G2. Kode tersebut dapat diakses wajib pajak dengan terlebih dahulu mendaftar secara online melalui alamat www.pajak.go.id. Atau, wajib pajak bisa juga mendapatkan ID Billing pada salah satu kanal yang ditunjuk oleh pemerintah, misalnya aplikasi OnlinePajak.
Sebelumnya, sistem penerimaan pajak menggunakan lembar Surat Setoran Pajak (SSP). Sayangnya, sistem tersebut merepotkan wajib pajak maupun petugas kantor pos/bank persepsi.
Baca Juga: Cara Mudah Dapat ID Billing di OnlinePajak
Kini, melalui sistem yang sudah terintegrasi, wajib pajak hanya perlu menunjukan ID Billing kepada petugas kantor pos dan kemudian petugas akan memasukan kode billing tanpa harus memasukan lagi identitas wajib pajak, NPWP, Kode MAP, nominal besar uang, serta masa pajak.
3. Cara Pembayaran Pajak Penghasilan dengan OnlinePajak
Selain menggunakan fasilitas online banking atau menyetor langsung, wajib pajak kini memiliki alternatif lain yang kian memudahkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak. Alternatif yang dimaksud adalah dengan memanfaatkan layanan yang disediakan oleh OnlinePajak. Fitur bayar pajak online dapat membantu Anda dalam melakukan setor pajak. Tertarik mencobanya? Yuk, mulai sekarang!
Baca Juga: Di OnlinePajak Bayar Pajak Jadi Lebih Mudah. Begini Caranya!