Cek Faktur Pajak Sebelum Dikreditkan
Kenapa kita harus cek faktur pajak? Tindakan ini harus dilakukan sebelum mengkreditkan faktur pajak untuk menghindari reject/faktur pajak tidak bisa dikreditkan.
Tapi, tahukah Anda bagaimana cara cek faktur pajak yang dikirimkan lawan transaksi?
Artikel ini akan membahas cara mengecek faktur pajak Anda, baik cek faktur pajak untuk menentukan keabsahan serta panduan untuk selalu memeriksa masa berlaku faktur pajak Anda menggunakan fitur filter. Tanpa panjang lebar lagi, mari simak penjelasannya di bawah ini.
Cek Faktur Pajak untuk Menentukan Keabsahannya
Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), Anda perlu melakukan cek faktur pajak agar terhindar dari faktur pajak fiktif/faktur pajak tidak lengkap. Maraknya kasus faktur pajak fiktif memang membuat sebagian besar PKP khawatir.
Asal tahu saja, faktur pajak fiktif merupakan salah satu modus pengambilan keuntungan melalui mekanisme restitusi Pajak Pertambahan Nilai. Selain itu, faktur pajak fiktif juga dapat digunakan untuk memperbesar harga pokok pembelian dan memperkecil laba.
Nah, untuk menghindari faktur pajak fiktif, berikut ini sejumlah kiat untuk Anda:
- Saat ini dengan adanya e-Faktur risiko penggunaan faktur pajak fiktif sudah semakin berkurang karena adanya barcode e-Faktur. Cek Faktur Pajak Anda menggunakan aplikasi pembaca barcode. Jika sudah mendownloadnya, Anda dapat mengarahkan kamera ponsel Anda ke arah barcode. Ponsel Anda pun akan menampilkan data-data faktur yang didapat dari proses scan Barcode. Kemudian Anda dapat mencocokan data-data yang muncul di ponsel dengan informasi yang tertulis dalam faktur pajak.
- Cek faktur pajak juga dapat Anda lakukan dengan masuk ke website e-Nofa. Pilih menu pengecekan NSFP, masukan NPWP Penerbit Faktur, NSFP serta tanggal fakturnya. Dari sini Anda akan mengetahui keabsahan faktur pajak yang Anda terima.
Cek Faktur Pajak untuk Menentukan Masa Berlakunya
Cek faktur pajak untuk menentukan masa berlaku tidak bisa lepas dari pengecekan masa penggunaan sertifikat elektronik. Sertifikat elektronik adalah sertifikat, yang berisi tanda tangan dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum, pada pihak dalam transaksi elektronik.
Sertifikat elektronik dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan peraturan DJP nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.
Dengan kata lain, sertifikat elektronik berfungsi dalam proses validasi/verifikasi bagi setiap PKP terhadap kebenaran informasi elektronik yang disampaikan ke DJP.
Masa berlaku sertifikat elektronik dihitung selama 2 tahun sejak tanggal sertifikat elektronik dikeluarkan atau diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Jadi, sangat penting agar Anda mengecek masa berlaku apabila jangka waktu sertifikat sudah mendekati masa kedaluwarsa.
Pengecekan masa berlaku tersebut bukan pada faktur pajaknya melainkan pada sertifikat elektronik yang Anda gunakan sebagai lampiran dalam e-Faktur.
Cek masa berlaku faktur pajak Anda melalui browser yang biasa Anda gunakan seperti mozilla atau google chrome. Anda dapat masuk ke menu , setting, hingga ke bagian lanjutan. Pada bagian privacy dan kemanan, pilih kelola sertifikat. Cek masa masa berlaku pada tab “Expiration Date” (untuk google chrome) dan “View Certificate” (untuk mozilla firefox).
Ketika sertifikat elektonik sudah kedaluwarsa, pastikan untuk mengajukan permohonan sertfikat elektronik yang baru ke Direktorat Jenderal Pajak.
Cek Faktur Pajak jadi Lebih Mudah dengan Filter Data.
Bagi Anda yang sering merasa kesulitan untuk mencari data faktur pajak keluaran, Anda dapat cek faktur pajak Anda dengan lebih mudah. Dengan adanya fitur filter, data faktur pajak keluaran akan disesuaikan dengan kriteria filter/pencarian yang diinginkan. Anda cukup mengaktifkan fitur filter dengan cara:
- Klik tombol f4 untuk menampilkan form “Filter Engine”.
- Pada kolom field silahkan masukan nomor faktur yang Anda cari.
- Jika Anda ingin mencari nama lawan transaksi, Anda dapat memasukannya di kolom pencarian nama.