Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Blog / PPN e-Faktur

Faktur Pajak Pedagang Eceran: Jenis dan Elemennya

Faktur Pajak Pedagang Eceran atau Pengecer adalah dokumen yang digunakan oleh pengecer untuk keperluan pajak penjualan. biasfaktur pajak pengecer biasanya berisi nama pelanggan, alamat, produk yang dibeli, harga, dan pajak penjualan yang berlaku. Ini juga berfungsi sebagai tanda terima untuk pelanggan dan bukti transaksi. faktur pajak pedagang eceran harus disimpan dalam arsip pengecer untuk mematuhi undang-undang di sebagian besar yurisdiksi. Proses faktur pajak eceran juga membantu dan memastikan bahwa pengecer membayar jumlah pajak penjualan yang benar, yang penting untuk perpajakan yang adil di semua bisnis.

Faktur Pajak Pedagang Eceran: Jenis dan Elemennya

Mengenal Faktur Pajak Pedagang Eceran

Faktur pajak pedagang eceran adalah jenis faktur yang diterbitkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang eceran dan digunakan dalam transaksi yang melibatkan pedagang eceran. Lalu jenis kegiatan usaha apa saja yang masuk dalam kategori eceran? Apa saja jenis-jenis faktur pajak pengecer yang digunakan?

Artikel kali ini akan membahas jenis faktur pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran atau faktur pajak pengecer. Tanpa panjang lebar lagi, mari kita simak penjelasan di bawah ini.

Kegiatan Usaha Pedagang Eceran

Berdasarkan definisi resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang dimaksud dengan PKP Pedagang eceran adalah pengusaha yang menjalankan kegiatan usaha terhadap Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) sebagai berikut:

1. Barang Kena Pajak

  • Melalui beberapa tempat penjualan eceran seperti toko dan kios atau langsung mendatangi satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya.
  • Penjualan kepada konsumen akhir tanpa didahului penawaran dan pemesanan tertulis, kontrak atau lelang.
  • Penyerahan BKP dilakukan secara tunai dan penjual langsung menyerahkan BKP. Pembeli juga biasanya langsung membawa BKP yang dibelinya.

2. Jasa Kena Pajak

  • Dijalankan melalui suatu tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir. Biasanya langsung mendatangi konsumen akhir dari satu tempat ke tempat lainnya.
  • Dijual secara langsung kepada konsumen akhir tanpa didahului penawaran tertulis, pemesanan tertulis, lelang atau kontrak.
  • Dilakukan secara tunai.

Baca Juga: Cara Mengganti Alamat di Faktur Pajak Pengganti

Jenis Faktur Pajak Pengecer

Faktur pajak yang dibuat oleh pedagang eceran berbeda dengan jenis faktur pajak yang biasa digunakan PKP. Faktur pajak pedagang eceran dapat berupa:

Bon Kontan

Tanda bukti pembayaran yang berisi keterangan pengambilan barang, peminjaman uang dan barang. Informasi yang terdapat dalam bon kontan mencakup nama individu/badan yang menerima uang/barang, jenis dan jumlah barang/uang yang dipinjam, tanggal peminjaman dan pengembalian uang/barang.

Faktur Penjualan

Merupakan lembar bukti tagihan/bukti transaksi kepada pelanggan atas pembelian suatu barang/jasa. Faktur penjualan biasanya dikirim oleh pemasok bersamaan dengan atau setelah pengiriman barang/jasa. Tidak ada bentuk baku faktur sehingga perusahaan dapat mengubah bagian faktur sesuai dengan keperluan.

Struk Cash Register

Tanda bukti pembayaran berupa kertas berisi jumlah transaksi penjualan dan jenis barang yang sudah dijual. Umumnya terintegrasi dengan mesin kasir.

Karcis

Surat kecil yang menjadi bukti transaksi pembayaran.

Kwitansi

Tanda bukti pembayaran tertulis berisi informasi yang berkaitan dengan uang. Elemen-elemen yang ada dalam kwitansi mencakup nama individu/badan yang menyerahkan uang, jumlah uang yang diserahkan, alasan penyerahan uang, serta nama individu atau badan yang menerima uang.

Baca juga: 3 Jenis dan Contoh Invoice dalam Transaksi Bisnis, Apa Saja?

Elemen-Elemen Faktur Pajak Pengecer

Selain berupa bentuk-bentuk yang sudah dijelaskan di atas, faktur pajak pedagang eceran paling sedikitnya harus memuat keterangan seperti nama, alamat, NPWP yang menyerahkan BKP, jenis BKP yang diserahkan, jumlah harga jual yang sudah termasuk PPN/besarnya PPN dicantumkan secara terpisah, PPnBM yang dipungut, dan kode nomor seri serta tanggal pembuatan faktur pajak pengecer.

Kode atau Nomor Seri Faktur Pajak Pengecer dapat berupa nomor nota, kode nota atau jenis kode yang sudah ditentukan sendiri oleh pedagang eceran bersangkutan.

Faktur pajak pengecer paling sedikit dibuat dalam dua rangkap yang diperuntukan untuk :

  1. Lembar pertama diperuntukan bagi pembeli BKP/JKP.
  2. Lembar kedua diperuntukan bagi pedagang eceran yang membuat faktur pajak sebagai arsip. Lembar kedua ini dapat berupa rekaman faktur pajak dalam bentuk media penyimpanan elektronik seperti CD atau Digital Data Storage (DDS).
Reading: Faktur Pajak Pedagang Eceran: Jenis dan Elemennya