Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Blog / PPN e-Faktur

Daftar Jasa Kena Pajak dan Jasa Tidak Kena PPN

Apabila transaksi jasa diklasifikasikan berdasarkan pengenaan pajaknya, jasa dibagi menjadi jasa kena pajak dan jasa tidak kena pajak. Artikel kali ini akan memberikan penjelasan lebih jauh mengenai jasa kena pajak serta daftar bidang jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Daftar Jasa Kena Pajak dan Jasa Tidak Kena PPN

Pengertian Jasa Kena Pajak

Menurut pasal 1 ayat 2 e dan f UU No.11 tahun 1994 yang kini sudah diubah menjadi UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jasa kena pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan yang dikenakan pajak

Jika merujuk pada pengertian jasa kena pajak di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa jasa kena pajak jumlahnya sangat banyak. Oleh karena itu, undang-undang mempermudah wajib pajak dengan menentukan apa saja yang masuk kategori jasa tidak kena pajak.

Baca Juga: Jasa Penilai Publik dan Kaitannya dengan Perpajakan

Daftar Jasa Tidak Kena PPN

Berdasarkan pasal 4A ayat 3 UU PPN, semua bidang jasa masuk dalam kategori jasa kena pajak, kecuali beberapa jasa di bawah ini :

1. Jasa pelayanan kesehatan medis

Jasa ini meliputi pelayanan dokter umum, dokter gigi dan dokter spesialis, ahli kesehatan, jasa akupuntur, dan fisioterapi, kebidanan, jasa paramedik dan perawat, jasa rumah sakit, klinik kesehatan, dan labolatorium kesehatan, psikolog, pengobatan alternatif termasuk pengobatan yang dilakukan paranormal.

2. Jasa pelayanan sosial

Jasa ini meliputi pelayanan panti jompo, panti asuhan, pemadam kebakaran, lembaga rehabilitasi, jasa pelayanan olahraga kecuali yang memiliki sifat komersial.

3. Jasa pengiriman perangko dan surat

Jasa ini meliputi jasa pengiriman surat dengan perangko yang ditempel.

4. Jasa asuransi

Jasa ini meliputi asuransi jiwa, asuransi kerugian, dan reasuransi yang dilakukan perusahaan asuransi kepada pemegang asuransi. Jasa di bidang asuransi ini tidak termasuk jasa penunjang seperti agen asuransi, konsultan asuransi dan penilai kerugian asuransi.

5. Jasa keuangan

  • Meliputi jasa penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan. Serta dokumen lain yang kedudukannya dipersamakan dengan surat-surat berharga tersebut.
  • Jasa peminjaman dana.
  • Jasa pembiayaan, penyaluran pinjaman.
  • Jasa penjaminan.

6. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos

7. Jasa pendidikan

Yang termasuk jasa Pendidikan tidak kena PPN adalah jasa pendidikan sekolah dan jasa penyelenggara pendidikan di luar sekolah, seperti berbagai kursus keterampilan dan kursus bahasa asing.

8. Jasa keagamaan

Meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, jasa khotbah/dakwah, jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan.

9. Jasa penyelenggaraan kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan

Bidang kesenian dan hiburan yang tidak dikenakan PPN meliputi setiap bidang kesenian yang telah dikenakan pajak daerah. Hal ini diterapkan untuk menghindari penerapan pajak berganda. Contohnya : penyelenggaraan kesenian teater yang diadakan secara cuma-cuma tanpa bersifat komersil.

10. Jasa penyiaran yang bukan iklan

Meliputi jasa penyiaran radio dan televisi yang diselenggarakan pemerintah maupun pihak swasta yang tidak dibiayai sponsor dan tidak bersifat iklan.

11. Jasa angkutan umum di darat dan air

Baca Juga: Memahami Pajak Jasa Bengkel & Cara Mudah Mengelolanya

12. Bidang perhotelan

  • Meliputi jasa persewaan kamar di beberapa tempat yang termasuk kategori tempat penginapan (motel, losmen, hotel, dll)
  • Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara pertemuan.

13. Jasa di bidang tenaga kerja

Meliputi jasa pencarian dan penyediaan tenaga kerja, jasa penyelenggara latihan tenaga kerja.

14. Jasa penyediaan tempat parkir

Meliputi penyediaan lahan yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir kepada para pengguna dengan dipungut bayaran.

15. Jasa katering

Sesuai namanya, jasa katering yang dimaksud adalah jasa penyedia makanan.

Itulah tadi pembahasan seputar jasa kena pajak yang tidak dikenakan PPN. Simak lebih banyak pembahasan seputar finansial, akuntansi, bisnis, dan pajak hanya di OnlinePajak.

Referensi:

UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Reading: Daftar Jasa Kena Pajak dan Jasa Tidak Kena PPN