Resources / Blog / PPN e-Faktur

Jasa yang Tidak Dikenakan PPN: Definisi, Dasar Hukum & Jenis-Jenisnya

Jasa yang tidak dikenakan PPN merupakan jenis-jenis jasa yang atas penyerahannya tidak dikenai pungutan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Keberadaan jasa yang tidak dikenakan PPN ini muncul karena adanya pertimbangan ekonomi, sosial dan budaya. Simak penjelasannya selengkapnya di artikel ini!

Jasa yang Tidak Dikenakan PPN: Definisi, Dasar Hukum & Jenis-Jenisnya

Definisi Jasa Yang Tidak Dikenakan PPN

Yang dimaksud dengan pertimbangan ekonomi, sosial dan budaya terkait jasa yang tidak dikenakan PPN di atas adalah bahwasanya ada beberapa jasa yang pemanfaatannya menyangkut hajat hidup orang banyak. Selain itu, ada pula jasa yang keberadaannya diperuntukan bagi kepentingan agama, serta ada pula jasa yang tidak dimaksudkan untuk kepentingan komersial.

Dasar Hukum Jasa yang Tidak Dikenakan PPN

Jasa yang tidak dikenakan PPN memiliki dasar hukum peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, yang dalam perjalanan waktu mengalami beberapa penyempurnaan. Perubahan paling akhir adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN.

Bagian dalam UU PPN yang mengatur mengenai jasa yang tidak dikenakan PPN adalah Pasal 4A Ayat (3). Isinya berkisar mengenai jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. Masing-masing jenis jasa tersebut diatur melalui peraturan teknis, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Beberapa peraturan mengenai jasa yang tidak dikenakan PPN lewat UU PPN serta KMK ini kemudian diperkuat lewat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.

Baca Juga: Jasa Arsitek dan Aspek Perpajakan yang Perlu Diketahui

Jenis-Jenis Jasa yang Tidak Dikenakan PPN

Jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN berdasarkan UU PPN Pasal 4A Ayat 3 antara lain:

  1. Jasa pelayanan kesehatan medis
  2. Jasa pelayanan sosial
  3. Jasa pengiriman surat dengan perangko
  4. Jasa keuangan
  5. Jasa asuransi
  6. Jasa keagamaan
  7. Jasa pendidikan
  8. Jasa kesenian dan hiburan
  9. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
  10. Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri
  11. Jasa tenaga kerja
  12. Jasa perhotelan
  13. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
  14. Jasa penyediaan tempat parkir
  15. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
  16. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos
  17. Jasa boga atau katering

Berikut ini akan dibahas beberapa jasa yang tidak dikenakan PPN, terutama jasa yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak, seperti kesehatan, pelayanan sosial dan jasa keuangan.

Selain itu, akan dibahas pula jasa yang tidak dikenakan PPN untuk kategori-kategori tertentu, seperti jasa penyiaran dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Jasa Pelayanan Kesehatan Medis dan Jasa Pelayanan Sosial

Jasa pelayanan kesehatan medis yang masuk dalam kategori jasa yang tidak dikenakan PPN meliputi:

  1. Jasa dokter umum, dokter spesialis dan dokter gigi.
  2. Jasa dokter hewan.
  3. Jasa ahli kesehatan, seperti akupuntur, ahli gigi, ahli gizi dan ahli fisioterapi.
  4. Jasa kebidanan.
  5. Jasa paramedis dan perawat.
  6. Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan dan sanatorium.
  7. Jasa psikolog dan psikiater.
  8. Jasa pengobatan alternatif.

Sementara jasa pelayanan sosial yang masuk dalam kategori jasa yang tidak dikenakan PPN meliputi:

  1. Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo.
  2. Jasa pemadam kebakaran.
  3. Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan.
  4. Jasa lembaga rehabilitasi.
  5. Jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk di dalamnya krematorium.
  6. Jasa di bidang olah raga, kecuali yang bersifat komersial.

Baca Juga: Kantor Akuntan Publik: Jenis Jasa dan Praktiknya di Indonesia

Jasa Pengiriman Surat dengan Perangko

Kriteria jasa pengiriman surat dengan perangko masuk dalam kategori jasa yang tidak dikenakan PPN meliputi jasa pengiriman surat dengan menggunakan perangko tempel. Dalam PMK Nomor 93/PMK.03/2012, surat yang dimaksud dalam hal ini termasuk di antaranya:

  1. Kartu pos yaitu bentuk komunikasi tertulis di atas kartu bergambar dan/atau tidak bergambar.
  2. Warkat pos yaitu bentuk komunikasi tertulis yang ditulis pada selembar kertas yang sekaligus berfungsi sebagai sampul.
  3. Sekogram yaitu tulisan, cetakan, atau rekaman untuk keperluan tunanetra.
  4. Bungkusan kecil yaitu surat pos yang dimaksudkan untuk pengiriman barang sampai dengan 2 kilogram.
  5. Dokumen yaitu data, catatan, dan/atau keterangan baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar dan mempunyai nilai komersial atau berharga.

Jasa Keuangan

Jasa keuangan yang termasuk dalam kategori jasa yang tidak dikenai PPN, antara lain:

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  2. Memberikan kredit.
  3. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
  4. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit.
  5. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI).
  6. Jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan syariah.
  7. Jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia.
  8. Jasa penjaminan.

Baca Juga: Perhitungan PPN & PPh 23 Atas Jasa Freight Forwarding

Jasa Penyiaran yang Tidak Bersifat Iklan

Perihal jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan sebagai jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, diatur dalam PMK Nomor 155/PMK.03/2012. Dalam PMK tersebut, definisi penyiaran yang tidak bersifat iklan adalah, kegiatan penayangan pesan layanan masyarakat atau rangkaian pesan layanan masyarakat dalam bentuk suara, gambar atau suara dan gambar, baik yang bersifat interaktif maupun tidak.

Berdasarkan definisi tersebut, kegiatan penyiaran yang tidak bersifat komersial, dalam arti memasarkan suatu produk tertentu, melainkan bertujuan sebagai layanan masyarakat, merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.

Jasa yang Disediakan oleh Pemerintah

Yang dimaksud dengan jasa yang disediakan dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum sebagai jasa yang tidak dikenakan PPN antara lain:

  1. Jasa pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  2. Jasa pemberian Izin Usaha Perdagangan (IUP).
  3. Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  4. Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  5. Pemberian hak paten, pemberian merek, pemberian hak cipta, pembuatan akte kelahiran, pembuatan akte nikah, dan pemberian visa.

Keseluruhan layanan-layanan umum yang dilakukan pemerintah ini diatur dalam PMK Nomor 82/PMK.03/2012. Nah, layanan-layanan yang disediakan pemerintah selain dari yang tertuang dalam PMK ini bukan termasuk jasa yang tidak dikenakan PPN.

Referensi:

  • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN
  • PMK Nomor 82/PMK.03/2012
  • PMK Nomor 155/PMK.03/2012
  • PMK Nomor 93/PMK.03/2012
Reading: Jasa yang Tidak Dikenakan PPN: Definisi, Dasar Hukum & Jenis-Jenisnya