Sekilas Kompensasi PPN
Kompensasi PPN terjadi karena adanya kelebihan pajak masukan yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada satu masa pajak. Kelebihan pajak masukan ini artinya, PKP dalam satu masa pajak lebih banyak membayarkan PPN ketimbang memungut.
Atas kelebihan pembayaran PPN ini, PKP diperbolehkan mengkompensasikan ke masa pajak berikutnya. Sehingga, apabila pada masa pajak berikutnya PKP mengalami kurang bayar, maka kompensasi PPN dari masa berikutnya bisa mengurangi kurang bayar tersebut.
Tak jarang kompensasi PPN ini terus berlanjut tiap masa pajak, bahkan hingga berganti tahun. Kompensasi PPN yang terus-menerus hingga berganti tahun inilah yang kemudian disebut sebagai kompensasi PPN beda tahun.
Dimungkinkannya Kompensasi PPN Beda Tahun
Kompensasi PPN beda tahun dimungkinkan untuk terjadi karena, kompensasi PPN tidak memiliki batas waktu alias bisa terus dikompensasikan ke masa-masa pajak berikutnya. Berbeda dengan SPT Pajak Penghasilan (PPh) yang masa berlakunya adalah satu tahun, PPN terus bergulir per bulan, tak peduli tahunnya. Alhasil, jika PKP memilih cara kompensasi PPN, maka kompensasi PPN beda tahun pun bisa terjadi.
Contohnya, pada masa pajak November 2018 PKP memiliki kelebihan bayar PPN sebesar Rp 10 juta, maka ketika PKP tersebut mengambil opsi kompensasi PPN, maka kelebihannya tersebut akan dijadikan pengurang pada SPT masa PPN bulan Desember 2018.
Kemudian pada SPT masa PPN bulan Desember 2018 ternyata PKP tersebut tercatat kurang bayar sebesar Rp 2 juta, maka kompensasi lebih bayar PPN sebesar Rp 10 juta dari bulan masa pajak November 2018 akan dijadikan pengurang, sehingga statusnya menjadi lebih bayar Rp 8 juta.
Nah, PKP juga bisa melakukan kompensasi lebih bayar PPN sebesar Rp 8 juta ini ke masa pajak Januari 2019, menjadi kompensasi PPN beda tahun dan bisa terus bergulir ke bulan-bulan selanjutnya di tahun yang berbeda tersebut.
Kompensasi PPN Beda Tahun Pada e-Faktur
Cara melakukan kompensasi beda tahun pada e-Faktur sebenarnya tidak sulit dan caranya juga tidak berbeda dibandingkan melakukan kompensasi PPN beda masa pajak pada tahun yang sama.
Hal ini dimungkinkan, karena seperti yang sebelumnya sudah dijelaskan, kompensasi PPN tidak mengenal batas waktu dan bisa dilakukan pada masa pajak selanjutnya, meski beda tahun. Jadi, PKP bisa melakukan kompensasi PPN beda tahun lewat e-Faktur.
Namun, kompensasi PPN beda tahun tidak bisa begitu saja dilakukan kala PKP ternyata kelebihan menyetor PPN. Sama dengan kompensasi beda masa, PKP terlebih dahulu harus melakukan pembetulan SPT masa PPN pada aplikasi e-Faktur.
Cara melakukan pembetulan lebih bayar PPN pada aplikasi e-Faktur adalah sebagai berikut:
- Login ke aplikasi e-Faktur, masuk ke “Posting” kemudian pilihan isi masa pajak / bulan yang lebih bayar.
- Mengisi jumlah faktur pajak masukan yang lebih bayar.
- Klik cek jumlah Dok.PKPM
- Pilih Posting
Setelah sukses melakukan pembetulan, langkah berikutnya yang harus dilakukan antara lain:
- Pilih Posting
- Perbarui tampilan
- Klik masa pajak yang ada jumlah pembetulannya
- Membuka SPT untuk diubah
Jika sudah diperbarui masa pajaknya, pengguna e-Faktur masuk kembali ke SPT, masuk ke Formulir Lampiran dan memilih 1111AB. Setelah membuka formulir 1111AB, langkah yang harus dilakukan adalah:
- Klik Bagian III —> Poin B —> Memasukan nominal PPN yang mau dikompensasi
- Masuk Lagi ke SPT —> Formulir Induk —> 1111
- Pilih bagian II.H —> Klik 1.2 Butir II.F —> Butir 2.1 Selain PKP Pasal 9 ayat 4b (PPN)–>klik butir 3.1 dikompenasikan ke masa pajak berikutnya.
- Lalu ke bagian VI , isi tempat dan tanggal sesuai tanggal hari ini —> Simpan.
Setelah proses sudah selesai, masuk kembali ke posting, kemudian memilih masa pajak yang akan dibayar. Dalam pilihan ini, pengguna e-Faktur membuka SPT untuk diubah dan masuk lagi ke STP, masuk ke formulir 1111. Nah, dalam formulir 1111 Bagian II point D. Pengguna e-Faktur bisa melihat nominal PPN yang harus dibayar nominalnya sudah berkurang dari tagihan sebelumnya.
Opsi Selain Kompensasi PPN Beda Tahun
Meski PKP bisa melakukan kompensasi PPN beda tahun, ada opsi atau pilihan lain yang bisa diambil, yakni mengajukan restitusi atau pengembalian kelebihan bayar.
Pengajuan restitusi kelebihan bayar ini bisa dilakukan jika kjelebihan pembayaran PPN terjadi di akhir tahun. Sehingga, ketimbang melakukan kompensasi PPN beda tahun, PKP bisa mengajukan restitusi.
Jika PKP lebih memilih mengajukan restitusi ketimbang melakukan kompensasi PPN beda tahun, maka berikut ini beberapa prosedur yang harus dilewati:
PKP mengajukan permohonan restitusi PPN dengan menggunakan:
- Mengisi SPT Masa PPN dengan memberi tanda silang pada kolom Dikembalikan (restitusi).
- PKP membuat surat permohonan untuk disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP tersebut dikukuhkan.
Setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pengecekan, kemudian terbitlah Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) dalam hal:
Jumlah kredit pajak jauh lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau PKP melakukan pembayaran pajak yang semestinya tidak terutang.
Jika terdapat pajak terutang yang dipungut oleh pemungut PPN, maka jumlah pajak terutang adalah jumlah pajak keluaran yang dikurangi pajak masukan atau pajak yang dipungut oleh pemungut PPN tersebut.
SKPPKP diterbitkan oleh DJP paling lambat 12 bulan sejak surat permohonan sudah diserahkan dan diterima secara lengkap, kecuali pada kegiatan tertentu sudah ditetapkan berdasarkan keputusan DJP.
Jika dalam waktu 12 bulan sejak permohonan restitusi PPN disampaikan, DJP tidak juga memberikan keputusan, maka permohonan restitusi PPN dianggap dikabulkan dan SKPPKP tersebut akan diterbitkan dalam waktu paling telat 1 bulan setelah jangka waktunya berakhir.
Dengan cara ini, PKP tak harus terus melakukan kompensasi PPN beda tahun, melainkan bisa melakukan pengajuan restitusi pada masa pajak di akhir tahun atau Desember.