
Tentang PPnBM
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah pajak yang dikenakan atas Barang Kena Pajak (BKP) yang mewah. Adanya PPnBM ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan beban pajak antara konsumen yang memiliki penghasilan tinggi dengan konsumen yang memiliki penghasilan rendah.
Selain itu, PPnBm juga bertujuan untuk mengendalikan pola konsumsi atas BKP mewah dan memberikan perlindungan kepada pengusaha lokal dalam memasarkan dagangannya.
Pemungutan PPnBM hanya dilakukan sekali saja, yaitu pada saat penyerahan BKP oleh produsen atau pabrikan ke konsumen dan pada saat impor BKP tergolong mewah tersebut. Bila dilihat dari tarifnya sendiri, tarif PPnBM tergolong lebih besar ketimbang PPN.
Jika PPN memiliki tarif sebesar 11%, berbeda dengan PPnBM yang tarifnya diatur berdasarkan jenis BKP mewah sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Objek PPnBM
Beberapa dari Anda mungkin masih merasa kebingungan, mengapa Anda harus membayar objek PPnBM seperti mobil, motor, atau BKP mewah lainnya dengan sangat mahal.
Terutama barang otomotif seperti mobil dan motor. Mahalnya objek PPnBM yang tergolong mewah tersebut disebabkan atas pembelian barang-barang mewah akan dikenakan PPnBM.
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1984 yang kini sudah mengalami perubahan yakni UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang termasuk dalam objek PPnBM adalah sebagai berikut:
- Merupakan barang-barang kebutuhan pokok.
- Hanya dikonsumsi oleh orang-orang atau masyarakat tertentu.
- Umumnya hanya dikonsumsi oleh orang-orang yang memiliki penghasilan tinggi.
- Dikonsumsi demi status atau untuk menunjukkan status sosialnya.
Berdasarkan apa yang diuraikan di atas, maka tidak heran harga mobil dan motor yang tergolong mewah dan memang tidak tanggung-tanggung mahalnya.
Tarif PPnBM
Berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 42 Tahun 2009, tarif PPnBM dikelompokan menjadi 2, yakni:
- Tarif PPnBM atas kendaraan bermotor.
- Tarif PPnBM atas non kendaraan bermotor.
Setiap pengelompokan tarif PPnBM ini memiliki regulasi yang berbeda tergantung dari jenis objek PPnBM-nya. Tarif PPnBM kendaraan bermotor diatur dalam PMK Nomor 33/PMK.010/2017. Sedangkan tarif PPnBM non kendaraan bermotor diatur dalam PMK Nomor 35/PMK.010/2017.
Namun, secara keseluruhan, berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, tarif PPnBM ditetapkan paling rendah sebesar 10%, paling tinggi sebesar 200%. Namun, jika pengusaha melakukan aktivitas ekspor BKP tergolong mewah, maka akan dikenakan pajak dengan tarif 0%.
Baca Juga: Memahami Perbedaan PPN dan PPnBM serta Karakteristiknya
Formulir Pelaporan PPnBM
Dalam melaporkan PPnBM atas pembelian objek PPnBM, wajib pajak harus menggunakan formulir SPT Masa PPN 1111. Apabila transaksi jual beli antara BKP yang menjadi objek PPnBM, PPN, dan PPN impor, maka dapat dilaporkan secara bersamaan. Nah, pelaporan PPnBM ini harus dibuat paling lambat akhir bulan berikutnya setelah faktur dibuat.
Kesimpulan
Objek PPnBM merupakan BKP yang tergolong mewah. Regulasi objek PPnBM: UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Tarif PPnBM terbagi menjadi 2 kelompok, yakni tarif PPnBM kendaraan bermotor dan non kendaraan bermotor. Setiap kelompok tarif PPnBM atas objek PPnBM ini memiliki regulasi yang berbeda-beda. Formulir yang digunakan dalam melakukan pelaporan PPnBM adalah formulir SPT Masa PPN 1111.
Referensi:
- UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah