Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Blog / PPN e-Faktur

Pertanyaan tentang PPN yang Sering Muncul dan Jawabannya

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah jenis pajak yang banyak berhubungan dengan masyarakat. Meski demikian, PPN bukanlah hal yang mudah untuk dikuasai. Terkadang, wajib pajak mengalami kebingungan saat melakukan pengelolaan PPN atau menemukan kendala dalam menggunakan aplikasi.

Nah, untuk membantu wajib pajak yang kebingungan, berikut ini deretan pertanyaan terkait PPN/e-Faktur yang sering diajukan wajib pajak.

Definisi PPN

Sebelum melihat apa saja pertanyaan tentang PPN yang sering muncul, ada baiknya Anda pahami terlebih dahulu pengertian PPN. Sederhananya, Pajak Pertambahan Nilai merupakan pungutan yang dibebankan atas transaksi jual beli Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan baik oleh wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa yang memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN adalah pengusaha yang sudah PKP. Sedangkan, yang memiliki kewajiban membayar PPN adalah konsumen akhir.

Karakteristik PPN

Sama seperti jenis pajak lainnya, PPN juga memiliki karakteristik khusus. Berikut ini karakteristik khusus tersebut:

  • PPN merupakan pajak tidak langsung. Artinya, antara pemikul beban pajak dan penanggung jawab atas pembayaran pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah orang yang berbeda.
  • Multi tahap. Artinya, pajak dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi dan jalur distribusi sejak dari pabrik.
  • Objektif. Artinya, pengenaan pajak berdasarkan objek pajak (BKP/JKP) tanpa melihat subjek pajaknya.
  • Menghindari adanya double tax. Artinya, PPN hanya dikenakan pada pertambahan nilainya saja.
  • Pungutannya menggunakan faktur pajak (struk atau bukti pembayaran pajak).
  • PPN dikenakan sebagai pajak atas konsumsi di dalam negeri (domestic consumptions).
  • PPN dihitung dengan metode pengurangan tidak langsung dengan memperhitungkan besaran pajak masukan dan pajak keluaran.

Pertanyaan tentang PPN

Setelah mengetahui pengertian dan karakteristik PPN, berikut ini deretan pertanyaan yang seringkali muncul tentang PPN.

1. Saya sudah lama menggunakan e-Faktur Desktop (e-Faktur DJP), bagaimana cara memindahkan database yang sudah terekam di e-Faktur Desktop ke e-Faktur OnlinePajak?

Jawaban: Riwayat transaksi Anda yang berada di database e-Faktur Desktop dapat dipindahkan ke OnlinePajak. Caranya dengan melakukan ekspor database menjadi file CSV dan impor ke OnlinePajak.

Pemindahan data ini akan mempermudah Anda, jika nantinya Anda perlu membuat faktur pajak pengganti, nota retur atau membatalkan faktur pajak sebelumnya melalui OnlinePajak.

2. Saya mengelola e-Faktur untuk beberapa perusahaan. Dapatkah saya mengelola beberapa perusahaan-perusahaan tersebut sekaligus di OnlinePajak?

Jawaban: Tentu bisa. Aplikasi e-Faktur OnlinePajak memungkinkan Anda untuk mengelola lebih dari satu perusahaan di akun yang sama. Anda hanya perlu membuat profil perusahaan baru dari akun Anda. Melalui fitur ini, Anda tak perlu repot berubah akun atau bahkan berganti perangkat (PC/laptop).

3. Selain membuat dan merekam faktur pajak, bisakah saya membuat laporan SPT Masa PPN di OnlinePajak? Bagaimana caranya?

Jawaban: Di e-Faktur OnlinePajak, Anda tidak hanya dapat membuat dan merekam faktur pajak. Anda juga bisa langsung mendapatkan SPT Masa PPN secara otomatis di akun OnlinePajak Anda. Lihat tutorial pembuatan SPT Masa PPN di OnlinePajak pada link berikut ini, tutorial e-Faktur.

4. Apakah e-Faktur OnlinePajak memiliki fitur down payment?

Jawaban: Fitur down payment dapat Anda temukan pada rilis aplikasi terbaru e-Faktur OnlinePajak. Anda tidak hanya bisa membuat faktur pajak dengan uang muka, termin, dan pelunasan. Fitur down payment e-Faktur OnlinePajak akan merekonsiliasikan seluruh transaksi yang berkaitan dengan Anda. Alhasil, Anda akan lebih hemat waktu dan tak perlu melakukannya secara manual.

5. Ada beberapa orang dalam tim keuangan saya yang bertugas mengelola faktur pajak. Dapatkan kami berkolaborasi bersama di satu akun perusahaan?

Jawaban: Ya, Anda bisa berkolaborasi dengan tim Anda untuk mengelola satu akun perusahaan yang sama. Bahkan Anda bisa mengerjakannya dalam waktu yang bersamaan di perangkat yang berbeda.

Reading: Pertanyaan tentang PPN yang Sering Muncul dan Jawabannya