Resources / Blog / PPN e-Faktur

Mengenal Sanksi Pajak atas Faktur Pajak & PPN

Wajib pajak yang mangkir dari kewajiban perpajakan, tentu akan terkena sanksi pajak. Ketahui dua jenis sanksi pajak dalam aturan perpajakan di Indonesia.

Sanksi Pajak

Sebagai wajib pajak PPN, penting untuk mengenal dan memahami sanksi PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Tujuannya agar dapat menghindari pelanggaran dan sanksi PPN yang menyertainya.

Seperti yang kita ketahui bersama, pajak mengandung unsur pemaksaan. Artinya jika wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban perpajakan, baik membayar maupun melaporkan pajak, akan ada konsekuensi yang harus ditanggung wajib pajak.

Konsekuensi yang ditanggung wajib pajak diberlakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Bentuk konsekuensinya berupa pengenaan sanksi-sanksi perpajakan sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan wajib pajak.

Jenis Sanksi Pajak

Kita mengenal dua jenis sanksi dalam aturan perpajakan di Indonesia. Pertama, sanksi administrasi berupa denda, bunga, dan kenaikan . Kedua, sanksi pidana berupa penjara dan kurungan. Sekarang, mari kita bahas satu per satu.

1. Sanksi Administrasi

Denda

Salah satu sanksi administrasi yang paling sering dijumpai dalam UU perpajakan adalah sanksi denda. Besaran denda yang dikenakan tergantung pada jumlah, persentase dari jumlah tertentu, atau berdasarkan perkalian dari jumlah tertentu.

Umumnya dalam beberapa kasus pelanggaran, sanksi denda ini juga diikutsertakan atau ditambahkan dalam pidana.

Berikut ini nilai yang dikenakan atas sanksi administrasi, denda:

  • Apabila SPT Masa terlambat disampaikan akan dikenakan denda sebesar Rp100.000-Rp500.000 per SPT.
  • Apabila SPT Tahunan terlambat disampaikan, maka akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 – Rp1.000.000 per SPT.
  • Wajib pajak melakukan pembetulan sendiri dan belum disidik akan dikenakan denda sebesar 150% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
  • Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, namun tidak membuat faktur pajak, atau sudah membuat faktur pajak tapi tidak tepat waktu akan dikenakan denda sebesar 2% dari DPP.
  • Pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP akan tetapi tidak mengisi faktur pajak secara lengkap akan dikenakan sanksi sebesar 2% dari DPP.
  • PKP yang melaporkan faktur pajak, namun tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak akan dikenakan sanksi sebesar 2% dari DPP.
 

Baca juga: Cara Bayar Sanksi Denda Pajak Secara Online

Bunga

Sanksi administrasi bunga dikenakan kalau pelanggaran menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar. Jumlah bunga akan dihitung berdasarkan persentase tertentu dari suatu jumlah, mulai dari saat bunga tersebut menjadi hak/kewajiban sampai akhirnya dibayarkan.

Berikut ini persentase denda administrasi bunga yang perlu Anda ketahui:

  • Pembetulan SPT Masa dan Tahunan akan dikenakan bunga sebesar 2% perbulan dari jumlah pajak yang kurang bayar.
  • Keterlambatan pembayaran pajak masa dan tahunan, dikenakan bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak terutang.
  • Kekurangan pembayaran pajak dalam SKPKB, dikenakan bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah kurang bayar, maksimal 24 bulan.
  • SKPKB diterbitkan setelah lewat waktu 5 tahun karena adanya tindak pidana perpajakan maupun tindak pidana lainnya, dikenakan bunga sebesar 48% dari jumlah pajak yang tidak mau atau kurang bayar.
  • SKPKB/T, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding yang menyebabkan kurang bayar/terlambat bayar dikenakan bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang tidak/kurang bayar.
  • Mengangsur/menunda dikenakan bunga sebesar 2% per bulan yang merupakan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
  • Kekurangan pajak akibat penundaan SPT dikenakan bunga sebesar 2% atas kekurangan pembayaran pajak.
 

Kenaikan

Salah satu sanksi administrasi yang paling dihindari wajib pajak adalah sanksi administrasi kenaikan. Ini disebabkan jika wajib pajak dikenakan sanksi kenaikan, jumlah pajak yang harus dibayarkan dapat naik berlipat ganda. Sanksi kenaikan dihitung dengan persentase tertentu yang dilihat dari jumlah pajak yang kurang bayar.

Berikut ini persentase dari sanksi administrasi kenaikan yang perlu Anda ketahui:

  • Pengungkapan ketidakbenaran SPT sebelum terbitnya SKP dikenakan kenakan kenaikan sebesar 50% dari pajak yang kurang bayar.

  • Apabila SPT tidak disampaikan sebagaimana yang disebutkan dalam surat teguran, PPN/PPnBM yang tidak semestinya dikompensasikan atau tidak tarif 0% tidak terpenuhinya  pasal 28 dan 29, yakni:

    • PPh yang tidak/kurang bayar dikenakan kenaikan sebesar 50% dari PPh yang tidak/kurang bayar.

    • Tidak/kurang dipotong/dipungut/disetorkan akan dikenakan kenaikan sebesar 100% dari PPh yang tidak/kurang dipotong/dipungut.

    • PPN/PPnBM tidak/kurang dibayar dikenakan kenaikan sebesar 100% dari PPN/PPnBM yang tidak/kurang dibayar.

  • Kekurangan pajak atas SKPKBT akan dikenakan kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut.

2. Sanksi Pidana

Berdasarkan UU perpajakan, terdapat 3 jenis sanksi pidana, antara lain:

  1. Denda pidana: Dikenakan pada pihak yang melakukan tindak pidana bersifat pelanggaran maupun bersifat kejahatan. Sanksi pidana dikenakan kepada wajib pajak dan diancamkan juga kepada pejabat pajak atau pihak ketiga yang terbukti melanggar norma yang berlaku.
  2. Pidana kurungan: Sanksi pidana ini hanya diancamkan pada wajib pajak yang melakukan pelanggaran, misalnya wajib pajak itu sendiri atau pihak ketiga. Ketentuan tindakan ini sama dengan yang diancamkan pada denda pidana. Namun, pidana kurungan berarti pihak yang melakukan pelanggaran akan dikurung.
  3. Pidana penjara: sama seperti pidana kurungan, pidana penjara merupakan hukuman perampasan kemerdekaan. Ancaman pidana penjara ini tidak ditujukan kepada pihak ketiga, melainkan hanya kepada pejabat dan wajib pajak.
 

Baca juga: Penyebab Seseorang Dijatuhi Sanksi Pidana Pajak

Contoh Pelanggaran PPN dan Sanksinya

Wajib pajak yang mangkir dari kewajiban perpajakan akan terkena sanksi. Begitu juga jika wajib pajak melanggar aturan PPN. Nah, apa saja sanksi yang dikenakan bagi pelanggar aturan PPN? Berdasarkan pasal 39A UU KUP, berikut ini contoh pelanggaran dan sanksi pajak dalam PPN:

a. Setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, atau 

b. Sudah menerbitkan faktur pajak padahal belum dikukuhkan sebagai PKP dipidana dengan tindak pidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 x jumlah pajak atau paling banyak 6 x jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan bukti setoran pajak. 

Contoh: 

PT. XXX mendapat omzet lebihdari Rp600.000.000 sejak berdirinya perusahaan tersebut, tapi tidak melaporkan diri sebagai PKP. Pada tahun 2007, PT. XXX mendapat omzet peredaran bruto selama 1 tahun pajak sebesar Rp800.000.000, maka: 

Peredaran Bruto (DPP) omzet setahun Rp. 800.000.000  
     
Pokok PPN yg harus dipungut Rp. 80.000.000 Pokok PPN yang dipungut (100% dari Nilai PPN)
Sanksi Bunga 2%/bln maksimal 24 bln Rp. 38.400.000 Dari hasil pemeriksaan dan/atau penelitian yang menghasilkan SKPKB
Denda Administrasi 2% dr DPP Rp. 16.000.000 Sanksi Administrasi berupa Denda 2% dari DPP
Sanksi 1 tahun pajak yg terhutang Rp. 134.400.000  

Baca juga: Cara Bayar PPN dengan PajakPay OnlinePajak

Pengecualian Sanksi Pajak

Meski disebutkan bahwa keterlambatan pelaporan pajak akan dikenakan sanksi, terdapat pengecualian sanksi pajak itu sendiri. Pada Pasal 7 ayat (2) UU KUP disebutkan, terdapat pengecualian sanksi pajak terhadap:

  • Wajib pajak pribadi yang telah meninggal dunia.
  • Wajib pajak yang yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau menjadi pekerja bebas.
  • Wajib pajak pribadi yang berstatu WNA dan tidak lagi tinggal di Indonesia.
  • Bentuk usaha tetap yang tidak lagi melakukan kegiatan usahanya di Indonesia.
  • Adanya bencana hebat yang terjadi pada wilayah tempat wajib pajak serta PKP berada seperti yang baru-baru ini terjadi di Lombok dan di Palu. 
 

Hal yang Harus Diperhatikan Agar Terhindar dari Sanksi Pajak

Bisakah sanksi-sanksi pajak ini dihindari? Tentu saja bisa. Caranya adalah dengan mengenali sanksi-sanksi dan hal yang menyebabkan terkena sanksi pajak. Dengan begitu, Anda dapat menghindari jeratan sanksi perpajakan ini.

Nah, berikut ini 4 hal yang perlu Anda perhatikan agar terhindar dari sanksi pajak:

  1. Isi faktur pajak dengan lengkap, jelas, dan benar.
  2. Setorkan pajak terutang dan buat laporan perpajakan Anda tepat waktu. Jika waktu pelaporan sudah dekat dan Anda belum menyiapkannya, Anda tetap lakukan laporan nihil agar tidak dikenakan denda. Kemudian, segera lakukan perbaikan.
  3. Isilah SPT dengan lengkap, jelas, dan benar. Lengkap lampirannya, rinciannya, dan nilai nominalnya.
  4. Hindari kegiatan yang menimbulkan tindakan sanksi pidana. 

Reading: Mengenal Sanksi Pajak atas Faktur Pajak & PPN