Resources / Blog / PPN e-Faktur

Sanksi Tidak Menerbitkan Faktur Pajak: Instrumen Penegakan Kepatuhan Pajak

Sanksi tidak menerbitkan faktur pajak menanti PKP yang tidak mematuhi peraturan mengenai faktur pajak. Apa saja sanksi tidak menerbitkan faktur pajak? Simak artikel singkat berikut ini.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Pemberian Sanksi Tidak Menerbitkan Faktur Pajak

Sanksi tidak menerbitkan faktur pajak, sesuai namanya, merupakan hukuman yang diberikan kepada perusahaan yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak menjalankan kewajibannya, yakni membuat dan melaporkan faktur pajak.

Sanksi tidak menerbitkan faktur pajak ini diberikan lantaran pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), merancang faktur pajak sebagai sarana administrasi yang menunjukan PKP taat memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Faktur pajak yang menunjukan bukti pemotongan dan pemungutan pajak terutang ini sangat penting dalam perpajakan, sehingga adanya ketidakpatuhan serta adanya penyalahgunaan pembuatan dan pelaporan faktur pajak membuat pemungutan PPN tidak berhasil dan ini artinya merugikan negara.

Dasar Hukum Pemberian Sanksi Tidak Menerbitkan Faktur Pajak

Sanksi tidak menerbitkan faktur pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN). Pemberian sanksi tidak menerbitkan faktur pajak ini didasarkan pada kewajiban PKP seperti yang tertera dalam UU PPN Pasal 3A.

UU PPN Pasal 3A menyatakan bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) wajib dikukuhkan sebagai PKP dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.

Berdasarkan ketentuan ini, secara otomatis pengusaha yang telah dkukuhkan sebagai PKP, namun tidak melaksanakan kewajibannya, akan mendapatkan sanksi, yang juga diatur dalam UU PPN ini.

Jenis Sanksi Tidak Menerbitkan Faktur Pajak

Sanksi terkait dengan faktur pajak terdiri atas dua, yakni sanksi administratif dan sanksi pidana.

Pengenaan sanksi administrasi berupa kewajiban menyetor pajak yang terutang serta sanksi berupa Surat Tagihan Pajak (STP) dengan denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dikenakan tiga hal, antara lain:

  1. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak dilaporkan tepat waktu.
  2. PKP mengisi faktur pajak secara tidak lengkap.
  3. PKP melaporkan faktur pajak yang tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.

Sementara, sanksi pidana dikenakan dalam hal:

  1. PKP menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya.
  2. Pengusaha belum dikukuhkan sebagai PKP tetapi menerbitkan faktur pajak.

Sanksi Tidak Menerbitkan Faktur Pajak Elektronik

Penggunaan faktur pajak elektronik telah menjadi program nasional sejak 2016 silam dan sejak saat itu seluruh pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib membuat dan melaporkan faktur pajak elektronik.

Jika PKP tidak menerbitkan faktur pajak berbentuk elektronik atau menerbitkan faktur pajak elektronik namun tidak mengikuti kaidah-kaidah yang disyaratkan oleh DJP, maka PKP tersebut dianggap tidak menerbitkan faktur pajak. Dus, sanksi tidak menerbitkan faktur pajak pun diberlakukan kepada PKP tersebut.

Sanksi tidak menerbitkan faktur pajak elektronik diatur dalam Surat Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.02/2015 Tentang Penegasan Atas e-Faktur. PENG-6/PJ.02/2015 secara spesifik menyebutkan bahwa PKP yang tidak menerbitkan faktur pajak elektronik atau menerbitkan faktur pajak elektronik, namun tidak mengikuti tata cara yang ditentukan akan diberikan sanksi atas dasar tidak menerbitkan faktur pajak.

Sanksi tidak menerbitkan faktur pajak elektronik yang tertuang dalam PENG-6/PJ.02/2015 adalah, pengenaan sanksi administrasi berupa denda 2% dari DPP sesuai dengan UU PPN dan PPnBM.

Sanksi administrasi berupa denda 2% ini juga dikenakan atas PKP yang menerbitkan faktur pajak, namun tidak melaporkan tepat waktu. Sementara tindakan pidana tida termasuk dalam sanksi tidak menerbitkan faktur pajak, lantaran sanksi pidana hanya diberikan kepada PKP yang menerbitkan faktur pajak atas transaksi yang tidak sebenarnya alias membuat faktur pajak fiktif.

Reading: Sanksi Tidak Menerbitkan Faktur Pajak: Instrumen Penegakan Kepatuhan Pajak