Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Blog / PPN e-Faktur

Contoh Surat Pengembalian Nomor Seri Faktur Pajak

Pengembalian (NFSP) Nomor Seri Faktur Pajak selalu disertai surat yang disebut dengan surat Pengembalian nomor seri faktur pajak. Bagi Anda yang ingin mengembalikan NFSP, berikut ini contoh surat tersebut

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Surat Pengembalian Nomor Seri Faktur Pajak

Pada setiap akhir tahun pajak, PKP biasanya mengembalikan Nomor Seri Faktur Pajak (NFSP) ke KPP tempat PKP terdaftar atau dikukuhkan. Pengembalian NFSP disertai dengan surat yang dibuat PKP. Nah, berikut ini adalah contoh surat pengembalian nomor seri faktur pajak.

Namun, sebelum itu mengulas surat pengembalian NSFP, mari pahami terlebih dahulu apa itu NSFP.

Pengertian Nomor Seri Faktur Pajak

Nomor seri faktur pajak merupakan nomor yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada PKP melalui mekanisme tertentu untuk penomoran faktur pajak. Nomor seri faktur pajak terdiri atas 11 digit nomor urut yang dipisahkan oleh 2 digit yang berarti tahun penerbitan. Nomor seri faktur pajak akan diberikan DJP dalam bentuk blok nomor dengan jumlah yang disesuaikan dengan permintaan PKP.

Nomor seri atau kode nomor seri faktur pajak terdiri atas 16 digit, yakni:

  • Pada 2 digit pertama merupakan kode transaksi.
  • 1 digit berikutnya merupakan kode status.
  • 13 digit berikutnya merupakan NSFP yang ditentukan oleh DJP.

Seperti yang disebutkan sebelumnya, apabila terdapat nomor seri faktur pajak yang tidak digunakan lagi, PKP akan mengembalikan ke KPP tempat PKP dikukuhkan. PKP mengembalikan nomor seri faktur pajak yang sudah tidak digunakan bersama dengan SPT Masa PPN Desember pada tahun yang bersangkutan.

Hal yang perlu Anda lakukan ketika ingin melakukan pengembalian nomor seri faktur pajak adalah dengan merinci nomor seri faktur pajak yang belum Anda gunakan dari masing-masing seri nomor yang PKP terima sebelumnya.

Tujuan pengembalian faktur pajak yang sudah tidak digunakan tersebut adalah demi mencegah penyalahgunaan nomor seri faktur pajak. Tujuan lainnya adalah agar memastikan administrasi wajib pajak tersimpan dengan rapi. Permintaan nomor seri faktur pajak ini bisa Anda lakukan di KPP maupun aplikasi e-Nofa milik pemerintah.

Dasar Hukum Pengembalian Nomor Seri Faktur Pajak

Berdasarkan pasal 10 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-24/PJ/2012 yang sudah diubah melalui PER-17/PJ/2014, nomor seri faktur pajak yang tidak lagi digunakan dalam kurun waktu 1 tahun pajak tertentu, perlu dilaporkan ke KPP tempat PKP terdaftar bersamaan dengan SPT Masa Pajak Desember tahun pajak bersangkutan dengan menggunakan formulir sebagaimana yang sudah dilampirkan pada Lampiran IVF yang merupakan bagian tak terpisahkan dari peraturan direktur jenderal pajak tersebut.

Nah, yang dimaksud dengan formulir di atas adalah surat pengembalian nomor seri faktur pajak yang berisi pemberitahuan bahwa nomor seri faktur pajak tersebut tidak digunakan.

Contoh Surat Pengembalian Nomor Seri Faktur Pajak

Nomor : …………………………. …… …..,…………………….

Hal : Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak

Yang Tidak Digunakan

Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak……………

………………………………………….. ………….

Dengan ini, saya:

Nama : ……………………………..

Jabatan : ……………………………..

Nama PKP : ……………………………..

NPWP : ……………………………..

Alamat : ……………………………..

Menyampaikan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan pada tahun ……………., yaitu :

1. ……………………………..

2. ……………………………..

3. …………………………….. dst.

4. …………………………….. sampai dengan ……………………………..

5. …………………………….. sampai dengan ……………………………..dst.

Pemberitahuan ini kami sampaikan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-……/PJ/2012.

Nomor Seri tersebut di atas belum pernah dipergunakan untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.

Pemohon

(…………………)

Kesimpulan

  • Nomor seri faktur pajak adalah nomor yang diberikan DJP kepada PKP melalui mekanisme tertentu untuk penomoran faktur pajak.
  • Nomor seri faktur yang tidak digunakan lagi wajib dilaporkan ke KPP tempat PKP terdaftar atau dikukuhkan.
  • Tujuan pengembalian faktur pajak yang sudah tidak digunakan tersebut adalah mencegah adanya penyalahgunaan nomor seri faktur pajak dan untuk mengawasi agar administrasi perpajakan wajib pajak rapi.
  • Permintaan nomor seri faktur pajak bisa Anda lakukan melalui KPP terdaftar maupun melalui aplikasi e-Nofa.
Reading: Contoh Surat Pengembalian Nomor Seri Faktur Pajak