Resources / Blog / Tips Bukti Potong

Ketentuan Pembetulan PPh 23 & PPh 26 di OnlinePajak

Seputar Pembetulan PPh 23 dan PPh 26 (e-Bupot)

Pembetulan PPh 23 dan PPh 26 atau bisa dikatakan juga pembetulan e-Bupot ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemotong atas pemotongan PPh 23/26 yang telah dilakukan. Dokumen pembetulan ini dapat memberikan kepastian hukum kepada lawan transaksi, validitas data bukti potong pun lebih terjamin karena aktivitas pembetulan maupun pembatalan bukti potong akan terekam dengan aman di dalam sistem. 

Dalam PER-04/PJ/2017 dikatakan bahwa mekanisme pembetulan dan pembatalan bukti potong PPh 23 dan PPh 26 ini legal untuk dilakukan. Pembetulan biasanya dilakukan karena terjadinya kekeliruan dalam pengisian bukti potong, sedangkan pembatalan terjadi karena adanya pembatalan transaksi. 

Alasan Terjadinya Pembetulan e-Bupot

Ada banyak alasan yang mengharuskan Anda perlu melakukan pembetulan e-Bupot, seperti berikut ini: 

  • Kekeliruan dalam pengisian bukti pemotongan.
  • Pembatalan transaksi.
  • Transaksi yang belum dilaporkan.

Pembetulan e-Bupot dapat dilakukan untuk setiap data pada bukti potong, kecuali pada nomor bukti potong. Artinya, nomor bukti potong akan tetap sama meski sudah dilakukan pembetulan. Sedangkan untuk tanggal pada bukti potong yang dibetulkan, harus sesuai dengan tanggal pembetulannya. Namun, untuk masa pajak harus sesuai dengan bukti potong yang dibetulkan. 

Baca Juga: Cara Pembatalan Bukti Potong PPh 23 & PPh 26 di OnlinePajak

Cara Melakukan Pembetulan PPh 23 di OnlinePajak

Di OnlinePajak, Anda juga dapat melakukan pembetualan PPh 23 dengan mudah dan cepat. Bagaimana caranya? Mari simak langkah-langkahnya berikut ini:

1. Lakukan login di OnlinePajak dan masuk pada fitur e-Bupot. Jika belum memiliki akun OnlinePajak, daftar sekarang!

Tampilan e-Bupot PPh 23/26 OnlinePajak

2. Pilih file yang ingin Anda betulkan. Klik “Pilih Opsi” dan pilih “Buat Pembetulan”.

Klik “Pilih Opsi” dan pilih “Buat Pembetulan”

3. Anda akan melihat pemberitahuan ini pada layar gawai Anda. Jika Anda yakin ingin melakukan pembetulan bukti potong, klik “Lanjutkan”.

Tampilan pemberitahuan persetujuan untuk melakukan bukti potong

4. Selanjutnya, lakukan pembetulan sesuai yang Anda inginkan. Jika sudah, klik “Simpan”

lakukan pembetulan sesuai yang Anda inginkan. Jika sudah, klik “Simpan”

5. Pada tahap ini, pembetulan Anda sudah dinyatakan berhasil. Lalu, klik “Okay”.

Tampilan pemberitahuan bahwa pembetulan bukti potong sudah berhasil

6. Saat ini status file Anda adalah draft. Yang perlu Anda lakukan adalah approve file Anda dengan cara klik Pilih Opsi > Approve Pembetulan.

Klik Pilih Opsi > Approve Pembetulan

7. Pada layar gawai Anda akan ada pemberitahuan seperti di gambar. Jika Anda yakin, klik “Approve”.

ampilan pemberitahuan persetujuan untuk approve bukti potong

8. Kini approve bukti potong Anda telah berhasil, klik “Okay” .

Tampilan pemberitahuan bahwa pembetulan bukti potong sudah di approve

9. Maka status bukti potong Anda akan berubah menjadi approve dan berwarna hijau.

Tampilan status bukti potong yang berubah menjadi approve dan berwarna hijau

Dengan menggunakan OnlinePajak, urusan perpajakan Anda akan terasa lebih mudah dan cepat. Gunakan e-Bupot OnlinePajak untuk pengelolaan bukti pemotongan pajak Anda dengan lebih mudah! 

Reading: Ketentuan Pembetulan PPh 23 & PPh 26 di OnlinePajak