Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Blog / Tips e-Filing

Cara Lapor SPT Masa PPN Online e-Faktur 3.0 Terbaru

Tahapan Berlakunya e-Faktur 3.0 

Cara lapor SPT Masa PPN secara online kini sedikit mengalami perubahan. Hal tersebut berkenaan dengan penerapan secara menyeluruh e-Faktur 3.0 yang berlaku per 1 Oktober 2020 lalu. Artinya, tidak hanya pembuatan faktur pajaknya saja, namun Anda juga bisa lapor SPT Masa PPN di e-Faktur 3.0 karena sudah dilengkapi dengan fitur prepopulated atau pengisian otomatis. 

Baca Juga: Prepopulated dalam e-Faktur: Pengertian dan Fungsinya

Sebelum e-Faktur 3.0 ini diimplementasikan secara menyeluruh, pemerintah melakukan serangkaian uji coba yang dimulai sejak awal 2020 untuk beberapa wajib pajak yang ditunjuk dalam proyek percontohan. 

Seperti apa tahapan pemberlakuannya? Simak di bawah ini: 

  • Pada Februari 2020, uji coba e-Faktur 3.0 secara terbatas dilakukan ke 4 Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) WP Besar. 
  • Selanjutnya, dilakukan pada 10 Juni 2020. Uji coba diperluas, dilakukan ke 27 PKP di KPP WP Besar dan KPP Madya Jakarta. 
  • Pada tahap ke 3, yakni 1 Agustus 2020, uji coba kembali diperluas denga 4.617 PKP yang terdaftar di seluruh KPP WP Besar, KPP Madya Jakarta. Kemudian 19 PKP di KPP Madya dan Pratama di luar wilayah Jakarta. 
  • Uji coba ke 4 terjadi pada 1 September 2020 yang mana dilakukan pada 5.445 PKP yang terdaftar di 159 KPP Pratama yang telah menyampaikan usulan. 
  • Barulah tahap ke 5, pada 1 Oktober 2020, implementasi e-Faktur 3.0 dilakukan secara nasional ke semua PKP terdaftar. 

Pemberlakuan e-Faktur 3.0 secara nasional ini mengacu pada Pengumuman Jenderal Pajak Nomor PENG-11/PJ.09/2020 tentang Implementasi Nasional Aplikasi e-Faktur Versi 3.0.

Update Aplikasi e-Faktur Versi Terbaru

Saat ini di tahun 2022, aplikasi e-Faktur yang digunakan merupakan versi terbaru, yakni e-Faktur 3.2. Dalam versi terbaru ini, sudah menggunakan sistem penghitungan dengan tarif PPN 11%. Para PKP wajib memperbarui aplikasi e-Faktur agar dapat membuat faktur pajak dengan penghitungan PPN terbaru.

Cara Lapor SPT Masa PPN OnlinePajak Terbaru

Anda tentu sudah tahu bahwa pelaporan PPN dengan metode CSV untuk periode pajak September 2020 dan seterusnya, sudah tidak diberlakukan lagi atau sudah tidak diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, Anda tidak perlu khawatir, karena Anda tetap bisa melakukan pelaporan SPT Masa PPN Anda dengan mengaktifkan akun e-Filling PPN Anda sekarang di OnlinePajak untuk melaporkan pajak dengan cara yang baru secara gratis!

Bagaimana caranya? Mari simak ulasannya di bawah ini! 

1. Lakukan sign in ke akun OnlinePajak Anda, klik di sini. Anda akan masuk ke “Beranda”.

2. Pada tampilan “Beranda”, terdapat beberapa jenis pajak yang perusahaan kelola. Pada tab “PPN”, Anda dapat klik “Post SPT” untuk langsung lapor SPT Masa PPN Anda.  

3. Anda akan diarahkan ke laman “Transaksi”, yang mana tempat pengelolaan faktur-faktur transaksi Anda. Pastikan Anda sudah berada di tab “SPT Masa” dan tab “PPN”.

4. Kemudian, klik “+Tambah”, lalu klik “File PPN” untuk lapor SPT Masa PPN. 

5. Anda akan melihat daftar pajak keluaran dan pajak masukan yang terjadi pada masa pajak bulan tersebut. Pastikan untuk memilih masa pajak bulan yang benar, kemudian klik “SPT Post” untuk menghitung ulang PPN.  

6. Jika pada penghitungan pajak tersebut, harus membayar atau menyetorkan PPN, silakan masukkan NTPN.

Dengan begitu lapor SPT Masa PPN di aplikasi OnlinePajak Anda sudah berhasil. Untuk mempelajari lebih lanjut mengenai e-Filing OnlinePajak, silakan klik di sini.

Untuk mencetak SPT dalam bentuk PDF, Anda dapat kembali pada menu “Transaksi”, lalu pilih tab “SPT Masa”. Kemudian, pilih SPT Masa pajak yang ingin Anda cetak. File akan tersimpan dalam bentuk PDF.

Jika Anda tertarik untuk memulai lapor SPT Masa PPN Anda di OnlinePajak, silakan klik di sini. Selamat mencoba! 

Reading: Cara Lapor SPT Masa PPN Online e-Faktur 3.0 Terbaru