Pajak e-commerce daily deals merupakan salah satu dari empat model bisnis yang dikenakan pajak e-commerce sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE/62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi e-Commerce. Pajak yang dikenakan pada daily deals menyesuaikan dengan proses bisnis penyediaan tempat dan/atau waktu, proses bisnis penyerahan barang dan/atau jasa, serta penyetoran hasil bisnis daily deals oleh penyelenggara. Mari membahasnya secara lengkap di artikel ini.
Terbitnya Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XIV oleh pemerintah melengkapi ketentuan atas objek pajak ecommerce. Untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku bisnis e-commerce dan start up, maka OnlinePajak menjadi satu-satunya aplikasi pajak yang dapat menyediakan API pajak e-commerce. Berikut ini pemaparan lengkapnya.
Pajak e-Commerce Daily Deals
Definisi daily deals merupakan kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa situs daily deals sebagai tempat Daily Deals Merchant menjual barang dan/atau jasa kepada pembeli dengan menggunakan voucher sebagai sarana pembayaran. Contoh perusahaan yang bergerak di bidang industry daily deals di antaranya Groupon Indonesia dan Kliktoday.
I.Proses Bisnis Jasa Penyediaan Tempat dan/atau Waktu
I.A. Pajak Penghasilan
-
Objek Pajak
Penghasilan dari jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media lain untuk penyampaian informasi merupakan objek PPh yang wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 23, PPh Pasal 21, atau PPh Pasal 26. Termasuk dalam pengertian media lain untuk penyampaian informasi adalah situs internet yang digunakan untuk mengoperasikan toko, memajang content (teks, grafik, video penjelasan, informasi, dan lain-lain) barang dan/atau jasa, dan/atau melakukan penjualan.
-
Subjek Pajak
Orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan dari jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media lain untuk penyampaian informasi.
-
Dasar Hukum
Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 17, Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 26 Undang-Undang PPh.
-
Tarif
Untuk penyelenggara Daily Deals sebagai penyedia jasa yang penghasilannya tidak dikenai pajak yang bersifat final, tarif PPh Pasal 17 diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang dihitung dari penghasilan bruto dari penjualan yang dikurangi dengan biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan serta untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
-
Pemotongan PPh
Apabila Merchant Daily Deals sebagai pengguna jasa adalah Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang ditunjuk sebagai pemotong PPh, maka pengguna jasa tersebut wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23, Pasal 21, atau Pasal 26 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tarif PPh Pasal 23 atas penghasilan dari jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media lain untuk penyampaian informasi adalah sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
Dalam hal penyedia jasa dimaksud tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen), yaitu menjadi sebesar 4% (empat persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
Tarif PPN Pasal 26 atas penghasilan dari jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media lain untuk penyampaiaan informasi adalah sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto tidak termausk PPN, atau berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku.
I.B. Pajak Pertambahan Nilai
-
Objek Pajak
Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media lain untuk penyampaian informasi merupakan Jasa Kena Pajak (JKP). Termasuk dalam pengertian media lain untuk penyampaian informasi adalah situs internet yang digunakan untuk mengoperasikan toko, memajang content (teks, grafik, video penjelasan, informasi, dan lain-lain) barang dan/atau jasa, dan/atau melakukan penjualan. Imbalan sehubungan jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam situs internet untuk penyampaian informasi dalam contoh proses bisnis Daily Deals ini dapat berupa Monthly Fixed Fee. Penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dikenai PPN.
-
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Penggantian, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Penyelenggara Daily Deals karena penyerahan JKP, tidak termasuk PPN yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
-
Dasar Hukum
- Pasal 1, Pasal 4 ayat (1) huruf c dan huruf e, Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 13 Undang-Undang PPN;
- Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 17 ayat (1), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012.
-
Saat PPN Terutang
1. Untuk penyerahan JKP di dalam daerah pabean, yaitu pada:
a. Saat:
1) harga atas penyerahan JKP diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;
2) kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak diketahui; atau
b. Saat pembayaran, dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan JKP.
2. Saat pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean, yaitu pada saat:
a. harga perolehan JKP tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
b. penggantian JKP tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau
c. harga perolehan JKP tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya,
yang terjadi lebih dahulu, atau pada tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian, dalam hal saat terjadinya pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean sebagaimana tersebut di atas tidak diketahui.
-
Saat Pembuatan
Sama dengan saat PPN terutang.
-
Faktur Pajak
- Untuk penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak dibuat oleh Penyelenggara Daily Deals kepada Daily Deals Merchant.
- Untuk pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Surat Setoran Pajak (SSP) atas penyetoran PPN, yang merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, dibuat oleh Daily Deals Merchant.
II. Proses Bisnis Penjualan Barang dan/atau Jasa
II.A Pajak Penghasilan
-
Objek Pajak
Penghasilan dari penjualan barang dan/atau penyediaan jasa merupakan objek PPh. Apabila penghasilan dari penjualan barang dan/atau penyediaan jasa merupakan objek pemotongan/pemungutan PPh, maka wajib untuk dilakukan pemotongan/pemungutan PPh.
-
Subjek Pajak
Orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan dari penjualan barang dan/atau penyediaan jasa. Penjual barang atau penyedia jasa dalam contoh proses bisnis Daily Deals ini disebut dengan istilah Daily Deals Merchant.
-
Dasar hukum
Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15, Pasal 17, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 Undang-Undang PPh.
-
Tarif
Untuk Merchant Daily Deals sebagai penjual barang atau penyedia jasa yang penghasilannya tidak dikenai pajak yang bersifat final, tarif PPh Pasal 17 diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang dihitung dari penghasilan bruto dari penjualan yang dikurangi dengan biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan serta untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
-
Pemotongan/ Pemungutan PPh
Apabila pembeli barang atau pengguna jasa adalah Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang ditunjuk sebagai pemotong/pemungut PPh, maka Pembeli barang atau pengguna jasa tersebut wajib melakukan pemotongan/pemungutan PPh dengan tarif dan tata cara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
II.B. Pajak Pertambahan Nilai
-
Objek Pajak
Penyerahan yang dilakukan oleh Daily Deals Merchant kepada Pembeli BKP dan/atau JKP, yang dapat berupa:
- penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean; dan/atau
- ekspor BKP Berwujud, ekspor BKP Tidak Berwujud, dan/atau ekspor JKP.
-
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Harga jual, penggantian, dan/atau nilai ekspor, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Daily Deals Merchant karena penyerahan BKP dan/atau JKP (contohnya harga barang dan/atau jasa, biaya pengiriman, asuransi, dan lain-lain), tidak termasuk PPN yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
-
Dasar hukum :
- Pasal 1, Pasal 4 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 13 Undang-Undang PPN; dan
- Pasal 6, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012.
-
Saat PPN terutang
Saat pembayaran diterima oleh Penyelenggara Daily Deals atas pembelian Voucher untuk perolehan BKP dan/atau JKP.
-
Saat Pembuatan
Sama dengan saat PPN terutang.
-
Faktur Pajak
Dibuat oleh Daily Deals Merchant kepada Pembeli.
Baca Juga: Pajak Marketplace: Kebijakan Pungutan PPN dalam Transaksi e-Commerce
III. Proses Bisnis Penyetoran Hasil Penjualan kepada Daily Deals Merchant Oleh Penyelenggara
III. A. Pajak Penghasilan
- Objek Pajak
Penghasilan dari jasa perantara pembayaran merupakan objek PPh yang wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 23, Pasal 21, atau Pasal 26. Imbalan sehubungan jasa perantara pembayaran dalam contoh proses bisnis Daily Deals ini dapat berupa per Sale Fee, Point Fee serta tagihan lainnya.
- Subjek Pajak
Orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan dari jasa perantara pembayaran. Penyedia jasa perantara pembayaran dalam contoh proses bisnis Daily Deals ini adalah Penyelenggara Daily Deals.
-
Dasar hukum
Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 17, Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 26 Undang-Undang PPh.
-
Tarif
Untuk pihak Penyelenggara Daily Deals sebagai penyedia jasa yang penghasilannya tidak dikenai pajak yang bersifat final, tarif PPh Pasal 17 diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak yang dihitung dari penghasilan bruto dari penjualan yang dikurangi dengan biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan serta untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
-
Pemotongan PPh
Apabila Daily Deals Merchant sebagai pengguna jasa adalah Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang ditunjuk sebagai pemotong PPh, maka pengguna jasa tersebut wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23, Pasal 21, atau Pasal 26 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tarif PPh Pasal 23 atas penghasilan dari jasa perantara pembayaran adalah sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. Dalam hal penyedia jasa dimaksud tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) yaitu menjadi sebesar 4% (empat persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
Tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan dari jasa perantara pembayaran adalah sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN, atau berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku.
Baca Juga: PMSE: Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
III.B. Pajak Pertambahan Nilai
-
Objek Pajak
Jasa perantara pembayaran, yang diserahkan oleh Penyelenggara Daily Deals kepada Daily Deals Merchant, merupakan Jasa Kena Pajak (JKP). Penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dikenai PPN.
-
DPP
Penggantian, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Penyelenggara Daily Deals karena penyerahan JKP berupa jasa perantara pembayaran (contohnya per Sale Fee, biaya settlement service provider, fee penggunaan kartu kredit/kartu debit/intemet banking, dan lain-lain), tidak termasuk PPN yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
-
Dasar
- Pasal 1, Pasal 4 ayat (1) huruf c dan huruf e, Pasal 11 ayat hukum (1) dan ayat (2), dan Pasal 13 Undang-Undang PPN; dan
- Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 17 ayat (1), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012.
-
Saat PPN terutang
1. Untuk penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean, yaitu pada:
a. Saat :
1) harga atas penyerahan JKP diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;
2) kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud huruf a pada angka 1) tidak diketahui; atau
b. Saat pembayaran, dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan JKP.
2. Saat pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, yaitu pada saat:
- harga perolehan JKP tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
- penggantian JKP tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau
- harga perolehan JKP tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya,
yang terjadi lebih dahulu, atau pada tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian, dalam hal saat terjadinya pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean sebagaimana tersebut di atas tidak diketahui.
-
Saat Pembuatan
Sama dengan saat PPN terutang.
-
Faktur Pajak
Dibuat oleh penyelenggara Daily Deals kepada Daily Deals Merchant.
OnlinePajak menyediakan API (Application Program Interface) untuk kebutuhan integrasi perhitungan, setor dan lapor pajak bisnis e-Commerce Anda. Mulai dari buat e-Faktur, hitung otomatis PPN, PPh 23, PPh 21, buat kode e-billing, setor pajak dan e-filing 1 klik dalam satu aplikasi terintegrasi.
Referensi:
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE/62/PJ/2013
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012
Undang-Undang PPh