Apa itu Bukti Penerimaan Negara?
Bukti Penerimaan Negara (BPN) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara, sebagaimana dijelaskan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik.
Dalam BPN tertera nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) dan nomor transaksi bank (NTB) atau nomor transaksi pos (NTP), sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya sama dengan surat setoran.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan pemberitahuan kepada seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), serta Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), bahwa kedudukan BPN dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak (SSP).
Pemberitahuan dilakukan oleh Direktorat Transformasi Proses Bisnis DJP melalui Surat Nomor S-29/PJ.13/2014 pada 4 Maret 2014 silam.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Bukti Penerimaan Negara terbit melalui sistem MPN G-2 termasuk cetakan, salinan, dan fotokopinya, kedudukannya sama dengan SSP dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wajib pajak akan mendapatkan BPN setelah berhasil membayar atau menyetor pajak melalui bank atau pos persepsi, ATM, e-banking, atau bahkan aplikasi pajak resmi seperti OnlinePajak.
Bentuk-Bentuk BPN
- Dokumen bukti pembayaran dari bank atau pos persepsi, untuk penyetoran pajak yang melalui teller menggunakan kode billing.
- Struk Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau Electronic Data Capture (EDC), untuk pembayaran melalui ATM atau mesin EDC.
- BPN digital, yakni dokumen elektronik yang diperoleh Wajib Pajak yang membayar atau menyetor pajak secara online. Melalui internet banking atau Application Service Provider (ASP) yang meraupakan mitra resmi DJP.
- Teraan BPN pada SSP atau SSP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), untuk pembayaran melalui teller bank atau pos persepsi dengan menggunakan SSP/SSP PBB.
Lihat Cara Bayar Pajak Secara Online Melalui OnlinPajak
Cara Cetak BPN di OnlinePajak
Bila Anda melakukan pembayaran atau penyetoran pajak melalui aplikasi pajak, maka BPN yang Anda dapat adalah BPN berupa dokumen elektronik.
Merujuk PMK No. 32/PMK.05/2014, dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital atau sejenisnya, dan dapat dilihat atau ditampilkan melalui komputer atau Sistem Elektronik. Termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, gambar, foto atau sejenisnya, serta huruf, tanda, angka, maupun kode akses.
Setelah berhasil setor menggunakan fitur e-Billing & PajakPay pada aplikasi OnlinePajak, Anda akan mendapat BPN atau NTPN yang sah dari negara. Karena OnlinePajak bermitra resmi dengan bank persepsi.
BPN berbentuk dokumen elektronik dengan format PDF dari OnlinePajak bisa Anda unduh dan cetak. Berikut ini langkah-langkah mengunduh dokumen BPN Anda, serta mencetaknya menjadi bentuk fisik:
1. Pilih menu e-Billing dan pilih berkas sesuai masa pajak yang ingin Anda cetak.
2. Klik icon PDF, lalu akan muncul Unduh BPN. Setelah menekan icon pdf maka bentuk digital dari BPN Anda akan otomatis terbuka pada tab baru.
3. Print BPN. Anda dapat langsung melihat Bukti Penerimaan Negara dari transaksi pajak Anda, dan bisa langsung Anda cetak dengan menekan icon print pada pojok kanan tab (layar).
Baca Juga: Cara Bayar PPN dengan SAtu Klik Menggunakan PajakPay
Informasi yang Tertera Pada Bukti Penerimaan Negara
Dalam suatu BPN, terdapat sejumlah informasi atau data yang tercantum untuk membuktikan bahwa BPN tersebut sah secara hukum. Berikut ini adalah elemen-elemen penting pada BPN yang menunjukkan informasi jenis transaksi pajak yang dilakukan hingga identitas pembayar pajak:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)
- Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP)
- Kode Billing
- Nama wajib pajak, nama asli Anda atau nama perusahaan yang Anda bayarkan
- Alamat wajib pajak. Data ini tidak tercantum pada BPN yang diterbitkan melalui ATM dan EDC
- Nomor Objek Pajak (NOP). Data ini akan tercantum pada BPN, bila pembayaran pajak dilakukan untuk transaksi pengalihan hal atas tanah dan/atau bangunan, kegiatan membangun sendiri dan pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, serta perhutanan dan pertambangan. Namun NOP tidak akan tertera pada BPN yang diterbitkan melalui ATM atau EDC
- Kode akun pajak
- Kode jenis setoran
- Masa pajak
- Tahun pajak
- Nomor ketetapan pajak (bila ada)
- Tanggal bayar
- Jumlah nominal pembayaran.
Bukti Penerimaan Negara Wajib Disimpan
Ketika membayar pajak online ataupun manual, wajib pajak yang berperan sebagai pemilik bisnis, Tax Manager atau Tax Executive, wajib menyimpan BPN dalam jangka waktu lama setidaknya 10 tahun. Berkas BPN tentunya harus tersimpan secara aman.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya audit pajak oleh KPP di kemudian hari.
Lihat Tips Menyimpan BPN di Sini!
Untuk penyimpanan bukti bayar pajak (NTPN / BPN) dalam jangka waktu lama yang aman, online, dan mudah ditemukan, gunakan fitur PajakPay dari OnlinePajak!
Lantaran, dengan menggunakan OnlinePajak, berkas Anda akan tersimpan rapih dan mudah ditemukan, kapan pun Anda butuhkan, dan dimana pun Anda berada. Karena OnlinePajak merupakan aplikasi berbasis website yang menggunakan sistem cloud sehingga memungkinkan Anda mengakses data dari mana saja.
Keamanan data perpajakan Anda dan perusahaan juga terjamin, karena selain menjadi mitra resmi Dirjen Pajak, OnlinePajak juga telah mengantongi ISO 27001. Sertifikasi keamaan dan kerahasiaan informasi dari lembaga sertifikasi standar bisnis terkemuka, BSI.