
Dengan masih berlakunya PER-02/PJ/2019, wajib pajak perlu memerhatikan beberapa hal penting dalam melakukan penyampaian SPT Tahunan Badan melalui e-Filing. Mulai dari pemisahan lampiran, kewajiban melampirkan laporan keuangan, hingga penamaan file lampiran.
Dalam rangka menyempurnakan administrasi perpajakan Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan panduan baru terkait e-Filing SPT Tahunan Badan.
Hal ini juga telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan.
Laporan keuangan merupakan dokumen yang wajib dilampirkan oleh wajib pajak yang
ingin melaporkan SPT Tahunan Badan. Sedangkan jenis lampiran lainnya tidak wajib. Artinya, bila dokumen tersebut tidak ada, maka tidak perlu dilampirkan.
DJP mengatur penamaan file untuk masing-masing lampiran PDF.
Contohnya, untuk laporan keuangan, nama file yang ditetapkan adalah “(namacsv)LK.pdf.”
Jadi, bila nama file CSV yang diunggah untuk e-Filing adalah “01234567895200101010121200F1132140111.csv”, maka nama file untuk laporan keuangan adalah “01234567895200101010121200F1132140111LK.pdf”.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Badan di OnlinePajak, Simak di Sini!
Berikut ini adalah tabel yang berisi informasi lengkap mengenai aturan penamaan file untuk dokumen-dokumen lainnya:
Laporan keuangan merupakan dokumen yang wajib dilampirkan oleh wajib pajak yang
ingin melaporkan SPT Tahunan Badan. Sedangkan jenis lampiran lainnya tidak wajib. Artinya, bila dokumen tersebut tidak ada, maka tidak perlu dilampirkan.
DJP mengatur penamaan file untuk masing-masing lampiran PDF.
Contohnya, untuk laporan keuangan, nama file yang ditetapkan adalah “(namacsv)LK.pdf.”
Jadi, bila nama file CSV yang diunggah untuk e-Filing adalah “01234567895200101010121200F1132140111.csv”, maka nama file untuk laporan keuangan adalah “01234567895200101010121200F1132140111LK.pdf”.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Badan di OnlinePajak, Simak di Sini!
Berikut ini adalah tabel yang berisi informasi lengkap mengenai aturan penamaan file untuk dokumen-dokumen lainnya:
Laporan keuangan merupakan dokumen yang wajib dilampirkan oleh wajib pajak yang
ingin melaporkan SPT Tahunan Badan. Sedangkan jenis lampiran lainnya tidak wajib. Artinya, bila dokumen tersebut tidak ada, maka tidak perlu dilampirkan.
DJP mengatur penamaan file untuk masing-masing lampiran PDF.
Contohnya, untuk laporan keuangan, nama file yang ditetapkan adalah “(namacsv)LK.pdf.”
Jadi, bila nama file CSV yang diunggah untuk e-Filing adalah “01234567895200101010121200F1132140111.csv”, maka nama file untuk laporan keuangan adalah “01234567895200101010121200F1132140111LK.pdf”.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Badan di OnlinePajak, Simak di Sini!
Berikut ini adalah tabel yang berisi informasi lengkap mengenai aturan penamaan file untuk dokumen-dokumen lainnya:
Laporan keuangan merupakan dokumen yang wajib dilampirkan oleh wajib pajak yang
ingin melaporkan SPT Tahunan Badan. Sedangkan jenis lampiran lainnya tidak wajib. Artinya, bila dokumen tersebut tidak ada, maka tidak perlu dilampirkan.
DJP mengatur penamaan file untuk masing-masing lampiran PDF.
Contohnya, untuk laporan keuangan, nama file yang ditetapkan adalah “(namacsv)LK.pdf.”
Jadi, bila nama file CSV yang diunggah untuk e-Filing adalah “01234567895200101010121200F1132140111.csv”, maka nama file untuk laporan keuangan adalah “01234567895200101010121200F1132140111LK.pdf”.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Badan di OnlinePajak, Simak di Sini!
Berikut ini adalah tabel yang berisi informasi lengkap mengenai aturan penamaan file untuk dokumen-dokumen lainnya: