OnlinePajak pakai cookie untuk pengalaman optimal. Lihat kebijakan di sini.
Customize Consent Preferences
We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.
The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ...
Always Active
Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.
No cookies to display.
Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.
No cookies to display.
Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.
No cookies to display.
Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.
No cookies to display.
Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.
Dengan masih berlakunya PER-02/PJ/2019, wajib pajak perlu memerhatikan beberapa hal penting dalam melakukan penyampaian SPT Tahunan Badan melalui e-Filing. Mulai dari pemisahan lampiran, kewajiban melampirkan laporan keuangan, hingga penamaan file lampiran.
Dengan masih berlakunya PER-02/PJ/2019, wajib pajak perlu memerhatikan beberapa hal penting dalam melakukan penyampaian SPT Tahunan Badan melalui e-Filing. Mulai dari pemisahan lampiran, kewajiban melampirkan laporan keuangan, hingga penamaan file lampiran.
Dalam rangka menyempurnakan administrasi perpajakan Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan panduan baru terkait e-Filing SPT Tahunan Badan. Hal ini juga telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan.
Berapa banyak yang dapat Anda hemat dengan mengotomatisasi Invoice Anda?
Potensi Penghematan Tahunan
Rp 128,174,416
Masukkan jumlah Invoice Anda di bawah ini untuk mengetahui tingkat pengembalian investasi (ROI)
*Small print goes here. Integer semper magna ut dolor vehicula, sit amet imperdiet leo facilisis. Vivamus ornare et libero eget sagittis. Mauris feugiat lobortis iaculis. Curabitur finibus odio vulputate, fermentum sem a, pharetra massa. By pressing “Get in touch with me”, you agree to the Privacy Policy.
Laporan keuangan merupakan dokumen yang wajib dilampirkan oleh wajib pajak yang
ingin melaporkan SPT Tahunan Badan. Sedangkan jenis lampiran lainnya tidak wajib. Artinya, bila dokumen tersebut tidak ada, maka tidak perlu dilampirkan.
DJP mengatur penamaan file untuk masing-masing lampiran PDF.
Contohnya, untuk laporan keuangan, nama file yang ditetapkan adalah “(namacsv)LK.pdf.”
Jadi, bila nama file CSV yang diunggah untuk e-Filing adalah “01234567895200101010121200F1132140111.csv”, maka nama file untuk laporan keuangan adalah “01234567895200101010121200F1132140111LK.pdf”.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Badan di OnlinePajak, Simak di Sini!
Berikut ini adalah tabel yang berisi informasi lengkap mengenai aturan penamaan file untuk dokumen-dokumen lainnya:
Laporan keuangan merupakan dokumen yang wajib dilampirkan oleh wajib pajak yang
ingin melaporkan SPT Tahunan Badan. Sedangkan jenis lampiran lainnya tidak wajib. Artinya, bila dokumen tersebut tidak ada, maka tidak perlu dilampirkan.
DJP mengatur penamaan file untuk masing-masing lampiran PDF.
Contohnya, untuk laporan keuangan, nama file yang ditetapkan adalah “(namacsv)LK.pdf.”
Jadi, bila nama file CSV yang diunggah untuk e-Filing adalah “01234567895200101010121200F1132140111.csv”, maka nama file untuk laporan keuangan adalah “01234567895200101010121200F1132140111LK.pdf”.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Badan di OnlinePajak, Simak di Sini!
Berikut ini adalah tabel yang berisi informasi lengkap mengenai aturan penamaan file untuk dokumen-dokumen lainnya:
Berapa banyak yang dapat Anda hemat dengan mengotomatisasi Invoice Anda?
Potensi Penghematan Tahunan
Rp 128,174,416
Masukkan jumlah Invoice Anda di bawah ini untuk mengetahui tingkat pengembalian investasi (ROI)
e-Faktur/Invoice
e-Signature
e-BuPot
e-Meterai
Value of uncollected BuPot/SSP/Credit Note (Rp)
Number of days needed to produce and send e-Faktur
Average invoice value (Rp)
Cost of tax audit per year (Rp)
Potensi Penghematan Tahunan
Rp 128,174,416
Isi detail Anda untuk mulai Berhemat!
*Small print goes here. Integer semper magna ut dolor vehicula, sit amet imperdiet leo facilisis. Vivamus ornare et libero eget sagittis. Mauris feugiat lobortis iaculis. Curabitur finibus odio vulputate, fermentum sem a, pharetra massa. By pressing “Get in touch with me”, you agree to the Privacy Policy.
Laporan keuangan merupakan dokumen yang wajib dilampirkan oleh wajib pajak yang
ingin melaporkan SPT Tahunan Badan. Sedangkan jenis lampiran lainnya tidak wajib. Artinya, bila dokumen tersebut tidak ada, maka tidak perlu dilampirkan.
Berapa banyak yang dapat Anda hemat dengan mengotomatisasi Invoice Anda?
Potensi Penghematan Tahunan
Rp 128,174,416
Masukkan jumlah Invoice Anda di bawah ini untuk mengetahui tingkat pengembalian investasi (ROI)
*Small print goes here. Integer semper magna ut dolor vehicula, sit amet imperdiet leo facilisis. Vivamus ornare et libero eget sagittis. Mauris feugiat lobortis iaculis. Curabitur finibus odio vulputate, fermentum sem a, pharetra massa. By pressing “Get in touch with me”, you agree to the Privacy Policy.
DJP mengatur penamaan file untuk masing-masing lampiran PDF.
Contohnya, untuk laporan keuangan, nama file yang ditetapkan adalah “(namacsv)LK.pdf.”
Jadi, bila nama file CSV yang diunggah untuk e-Filing adalah “01234567895200101010121200F1132140111.csv”, maka nama file untuk laporan keuangan adalah “01234567895200101010121200F1132140111LK.pdf”.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Badan di OnlinePajak, Simak di Sini!
Berikut ini adalah tabel yang berisi informasi lengkap mengenai aturan penamaan file untuk dokumen-dokumen lainnya:
Laporan keuangan merupakan dokumen yang wajib dilampirkan oleh wajib pajak yang
ingin melaporkan SPT Tahunan Badan. Sedangkan jenis lampiran lainnya tidak wajib. Artinya, bila dokumen tersebut tidak ada, maka tidak perlu dilampirkan.
DJP mengatur penamaan file untuk masing-masing lampiran PDF.
Contohnya, untuk laporan keuangan, nama file yang ditetapkan adalah “(namacsv)LK.pdf.”
Jadi, bila nama file CSV yang diunggah untuk e-Filing adalah “01234567895200101010121200F1132140111.csv”, maka nama file untuk laporan keuangan adalah “01234567895200101010121200F1132140111LK.pdf”.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Badan di OnlinePajak, Simak di Sini!
Berikut ini adalah tabel yang berisi informasi lengkap mengenai aturan penamaan file untuk dokumen-dokumen lainnya: