Resources / Blog / Bukti Potong

Pajak Hadiah: Ulasan Singkat Mengenai PPh Atas Hadiah dan Penghargaan

Pajak hadiah dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari hadiah dan penghargaan. Apa saja yang dikenakan pajak hadiah dan berapa tarifnya? Berikut ini penjelasannya

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Pajak Hadiah

“Selamat, Anda memenangkan uang tunai senilai Rp 1 juta. Jangan lupa, pajak ditanggung pemenang”. Anda pasti pernah melihat kuis atau undian berhadiah di televisi bukan? Tentu kata-kata di atas, khususnya saat sang pemandu  kuis mengatakan “jangan lupa pajak ditanggung pemenang” tidak asing lagi bagi kalian.

Pertanyaannya, apakah benar hadiah yang diperoleh dari kuis tersebut dipotong pajak? Jika iya, jenis pajak apa sih yang dikenakan untuk hadiah undian dan sebagainya? Buat Anda yang penasaran, yuk, pelajari ulasan mengenai pajak hadiah berikut ini.

Jenis Hadiah yang Dikenakan Pajak

Berdasarkan peraturan perpajakan di Indonesia, ada berbagai jenis hadiah yang dikenakan pajak, yakni:

  1. Hadiah undian. Hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian.
  2. Hadiah atau penghargaan perlombaan. hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui perlombaan atau adu ketangkasan.
  3. Hadiah yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya. Hadiah dengan nama apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lain yang diterima penerima hadiah.
  4. Penghargaan. Imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi atau kegiatan tertentu.

Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan

Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan kelancaran pelaksanaan pengenaan Pajak Penghasilan atas hadiah dan penghargaan, Direktur Jenderal Pajak meluncurkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan. Peraturan ini berlaku sejak 1 Mei 2015 lalu.

Sementara itu, UU Pajak Penghasilan (PPh) juga menyatakan, penghasilan yang berasal dari hadiah undian, perlombaan, atau kegiatan serupa lainnya merupakan objek PPh Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final. Artinya, mekanisme pemajakannya telah dianggap selesai pada saat dilakukan pemotongan, pemungutan, atau penyetoran sendiri dari wajib pajak yang bersangkutan.

Tarif pajak yang dikenakan atas hadiah berbeda-beda tergantung jenis hadiah yang diperoleh. Jika hadiah tersebut berhubungan dengan undian, maka tarif yang digunakan adalah 25% baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Sedangkan, jika hadiah tersebut sehubungan dengan kegiatan, maka tarif yang dikenakan terbagi menjadi tiga, yakni:

  1. Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi wajib pajak dalam negeri, potongan yang dikenakan didasarkan pada tarif Pasal 17.
  2. Dalam hal penerima penghasilan adalah wajib pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT), dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto dengan memerhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.
  3. Dalam hal penerima penghasilan adalah wajib pajak badan termasuk Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto.

Pemotongan PPh sebagaimana yang dimaksud dalam poin-poin di atas, tidak berlaku untuk hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pemberian barang atau jasa.

Hadiah sebagaimana dimaksud di atas merupakan objek Pajak Penghasilan yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Wajib Pajak yang bersangkutan.

Penyelenggara undian juga wajib membuat dan memberikan bukti pemotongan PPh atas undian atau hadiah sebanyak 3 rangkap yang masing-masing akan diberikan kepada:

  • Lembar pertama diberikan kepada penerima hadiah (wajib pajak).
  • Lembar kedua diberikan kepada Kantor Pelayanan Pajak.
  • Lembar ketiga diberikan kepada penyelenggara/pemotong.

Penyetoran dan Pelaporan Pajak Hadiah Undian

Kewajiban perpajakan tidak hanya melekat bagi pemenang kuis. Penyelenggara undian wajib menyetor PPh yang telah dipotong dengan menggunakan SPP ke bank persepsi atau kantor pos paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan terutangnya pajak.

Selain itu, penyelenggara undian juga wajib menyampaikan SPT Masa ke KPP atau ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan tempat pemotong terdaftar paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah dibayarkan atau diserahkannya hadiah undian tersebut.

Jika jatuh tempo penyetoran atau daftar akhir penyetoran tepat di hari Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional, maka penyelenggara bisa melakukan penyetoran dan pelaporan di hari kerja berikutnya.

Tujuan Pemungutan Pajak Hadiah Undian

Pengenaan pajak penghasilan atas hadiah undian ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara untuk membiayai program-program pembangunan negara seperti, pembangunan infrasrtuktur, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, dan lain sebagainya. Pengenaan PPh atas hadiah undian juga merupakan perwujudan peran pajak untuk memperkecil kesenjangan pendapatan.

Reading: Pajak Hadiah: Ulasan Singkat Mengenai PPh Atas Hadiah dan Penghargaan