Apa Itu Bukti Potong?
Bukti potong atau yang sering disebut dengan bupot merupakan formulir atau dokumen lain yang digunakan dan dibuat oleh pemotong pajak sebagai bukti pemotongan. Dari sisi subjek pajak yang dipotong, bukti potong merupakan formulir lainnya yang diterima dari pemotong pajak, untuk digunakan sebagai bukti bahwa pajak penghasilannya telah dipotong oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pihak yang memotong.
Sedangkan, bukti potong dari sisi subjek pemotongnya, bukti potong adalah formulir atau dokumen lain yang telah dibuat sebagai bukti bahwa pihaknya sebagai wajib pajak berstatus PKP sudah memenuhi kewajibannya dalam memungut dan menyetorkan pajaknya ke kas negara.
Dasar Hukum Pembuatan Bukti Potong
Bukti pemotongan pajak diatur dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1983 yang mana sudah melalui banyak perubahan, di antaranya:
- Perubahan Pertama: UU No. 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Pertama Atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
- Perubahan Kedua: UU No. 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
- Perubahan Ketiga: UU No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
- Perubahan Keempat: UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Pentingnya Bukti Potong
Secara garis besar, fungsi bupot adalah sebagai dokumen untuk mengawasi pajak yang telah dipotong. Dokumen bukti potong adalah dokumen yang bersifat resmi sebagai bukti bahwa pajak yang dipungut telah disetor ke negara dan sebagai syarat atas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Selain itu, pentingnya keberadaan bukti potong lain sesuai subjeknya adalah:
- Bagi Pemotong: Berguna sebagai bukti pemotongan pajak penghasilan yang telah dilakukan. Dokumen bupot tersebut pun diperlukan bagi PKP pada saat melakukan pembayaran pajak yang telah dipungut dan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh.
- Bagi yang Dipotong Pajaknya: Sebagai bukti bahwa penghasilannya telah dipungut dan dibayarkan oleh PKP. Bukti tersebut pula yang akan digunakan pada saat pelaporan SPT Tahunan/Masa PPh.
Baca Juga: Cara Pembatalan Bukti Potong PPh 23 & PPh 26 di OnlinePajak
Pembuat dan Penerima Bupot
Beberapa dari Anda mungkin sudah mengetahui siapa saja yang membuat bukti pemotongan dan penerimanya. Berikut ini kita akan bahas:
A. Subjek Pembuat Bupot
Merujuk pada UU PPh, bupot dibuat oleh pemberi kerja baik pribadi maupun badan usaha, PKP, dan bendahara pemerintah pusat maupun daerah.
B. Subjek yang Menerima Bupot
Masih merujuk pada UU PPh, subjek yang dipotong pajak penghasilannya atau penerima bukti pemotongan adalah sebagai berikut:
- Orang Pribadi: Subjek orang pribadi ini termasuk jenis subjek pajak dari warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
- Badan: Merupakan subjek pajak dalam bentuk badan usaha atau perusahaan.
- Bentuk Usaha Tetap (BUT): Ini merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.
Baca Juga:
- Aplikasi e-Bupot OnlinePajak & Cara Membuat Bukti Potong
- Cara Unduh Bukti Potong Tidak Final di OnlinePajak
Macam-Macam Bukti Potong
Berikut ini bukti potong yang diperoleh dari beberapa jenis pemotongan pajak, di antaranya:
- Bupot PPh Pasal 21: Pemotongan ini dilakukan pemberi kerja kepada karyawan maupun non karyawan
- Bupot PPh Pasal 22: Bukti pemotongan pajak penghasilan ini dipungut oleh bendahara pemerintah pusat dan daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga negara lainnya terkait pembayaran atas penyerahan barang.
- Bupot PPh Pasal 23/26: pemotongan pajak in dipotong oleh pemungut pajak dari wajib pajak atas penghasilan yang diperoleh dari modal (deviden, bunga, royalti, dan lainnya), penyerahan jasa atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong PPh Pasal 21.
- Bupot PPh Pasal 15: Ini adalah bukti pemotongan dari pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak tertentu. Misalnya seperti perusahaan penerbangan atau pelayaran internasional, perusahaan dalam negeri, perusahaan luar negeri, perusahaan pengeboran migas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk Build – Operate – Transfer (BOT).
- Bupot PPh Pasal 4 ayat (2): Bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atau dikenal juga dengan PPh Final merupakan bukti pemotongan pajak penghasilan atas jenis penghasilan tertentu yang sifatnya final dan tidak dapat dikreditkan dengan PPh terutang.
Itu tadi serba-serbi bukti potong yang perlu Anda ketahui. Bukti potong merupakan dokumen yang cukup penting. Oleh karena itu, Anda perlu memahaminya dengan baik. Guna memudahkan Anda dalam membuat atau melaporkan bukti pemotongan, Anda bisa menggunakan aplikasi terintegrasi yang bisa memudahkan Anda dalam urusan perpajakan Anda, seperti OnlinePajak.
Aplikasi ini berbasis web, sehingga Anda dapat menggunakannya kapan saja dan di mana saja asalkan perangkat yang Anda gunakan terhubung dengan baik ke internet. Tidak hanya dapat membuat bukti pemotongan, melalui aplikasi OnlinePajak, Anda juga dapat melakukan hitung otomatis, setor, dan lapor pajak pusat. Tertarik menggunakan OnlinePajak? Mulai sekarang!