
Besaran Tarif pada Aturan Baru Gaji 5 – 15 Juta
Pemerintah telah mengubah besaran tarif pajak pada aturan baru gaji 5 – 15 juta pada orang pribadi termasuk karyawan. Perubahan ini tertera pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Diketahui dalam peraturan tersebut untuk Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak berubah, masih Rp54.000.000/tahun. Perubahan terjadi ini karena keberpihakan pemerintah pada wajib pajak yang pendapatannya kecil. Tarif Pajak Penghasilan (PPh) terbagi dalam 5 lapisan yang akan dikenakan untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP) tahunan wajib pajak sesuai dengan lapisannya.
Berikut ini perbedaannya tarif pajak penghasilan terbaru sesuai UU HPP yang sudah berlaku untuk tahun pajak 2022:
Baca Juga: Pajak Progresif: Ini Pengertian, Contoh, dan Cara Menghitungnya
UU PPh
Ada pun besaran tarif pajak penghasilan yang lama dan mengacu pada UU PPh adalah sebagai berikut:
- Rp0 – Rp50.000.000 dikenakan tarif 5%
- Rp50.000.000 – Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%
- Rp250.000.000 – Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%
- Rp500.000.000 ke atas, dikenakan tarif 30%
UU HPP
Sedangkan pada besaran tarif pajak penghasilan sesuai dengan UU HPP adalah sebagai berikut:
- Rp0 – Rp60.000.000 dikenakan tarif 5%
- Rp60.000.000 – Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%
- Rp250.000.000 – Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%
- Rp500.000.000 – Rp5 miliar, dikenakan tarif 30%
- Rp5 miliar ke atas, dikenakan tarif 35%
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 2022, Simak di Sini!
Contoh Menghitungnya
Lalu, seperti apa penghitungan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak tersebut? Mari simak penjelasannya di bawah ini:
1. Penghasilan Rp5.000.000/bulan atau Rp60.000.000/tahun
Rumusnya:
PKP = Penghasilan per tahun – PTKP
Rp60.000.000 – Rp54.000.000 = Rp6.000.000
Karena hasilnya Rp6.000.000 maka tarif pajak yang dibayarkan cukup tarif pajak lapisan 1, yaitu 5%.
Jadi, besaran pajak = 5% x Rp6.000.000 = Rp300.000/tahun
2. Penghasilan Rp9.00.000/bulan atau Rp108.000.000/tahun
Rp108.000.000 – Rp54.000.000 = Rp54.000.000
Hasilnya Rp54.000.000, jadi tarif pajaknya juga masih lapisan 1 yakni 5%. Berbeda dengan tarif sebelumnya yang batas lapisan 1 hanya sampai Rp50.000.000. Pada peraturan baru lapisan 1 besaran tarif pajak maksimal Rp60.000.000. Sehingga hasil dari contoh di atas, masih dikenakan tarif pajak lapisan 1, yaitu 5%.
Besaran pajak yang harus dibayar = 5% x Rp54.000.000 = Rp2.700.000/tahun
Baca Juga: Secara Umum, Ini 7 Jenis Pajak yang Dikenakan Pada Perusahaan
3. Penghasilan Rp15.000.000/bulan atau Rp180.000.000
Rumusnya:
PKP = Penghasilan per tahun – PTKP
Rp180.000.000 – Rp54.000.000 = Rp126.000.000
Hasilnya lebih dari Rp60.000.000, maka wajib pajak dengan penghasilan ini dikenakan 2 lapisan, yaitu:
- Lapisan 1 sebesar 5%
- Lapisan 2 sebesar 15%
Hasil dari lapisan 1:
Rp60.000.000 x 5% = Rp3.000.000
Hasil dari lapisan 2:
Rp126.000.000 – Rp60.000.000 = Rp66.000.000
Rp66.000.000 x 15% = Rp9.900.000
Total besaran pajak yang harus disetor = Rp3.000.000 + Rp9.900.000 = Rp12.900.000
Baca Juga: 4 Fungsi Utama Pajak di Indonesia, Ini Penjelasannya
Ilustrasi Penghitungan Sesuai Aturan Baru Gaji 5-15 Juta atau PPh Orang Pribadi
Berikut ini bagan ilustrasi PPh orang pribadi terbaru:

Catatan:
- Asumsi penghitungan PPh untuk status WP OP lajang (TK/0).
- Perubahan tarif tidak menambah beban Pajak Penghasilan bagi Orng Probadi yang berpenghasilan s.d Rp5 Miliar 1 tahun.
Itulah tadi pembahasan tentang aturan baru gaji 5 – 15 juta yang perlu Anda keahui. Pengelolaan pajak orang pribadi ini harus akurat penghitungannya. Oleh karena itu, penting rasanya menemukan aplikasi yang tepat dalam mengelola prosesnya. Salah satu aplikasi yang bisa Anda gunakan dalam menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak orang pribadi atau karyawan adalah OnlinePajak. OnlinePajak bermitra resmi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan tersertifikasi ISO 27001 untuk urusan keamanan data pelanggan.
Untuk mengetahui lebih banyak fitur menarik OnlinePajak lainnya, silakan klik di sini. Lakukan pendaftaran akun Anda di sini!